
TEMPORIAU.co SUKAMAJU- –Dalam upaya meningkatkan sinergi dan pemahaman dalam pengelolaan keuangan desa serta menindaklanjuti kebijakan terbaru terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025, Seksi Pemerintahan Kecamatan Bantan, menggelar Rapat Koordinasi pada Kamis, 10 juli 2025, bertempat di Aula Kantor desa sukamaju
Rapat ini dibuka oleh Kepala Pemerintahan, PJ sukamaju Zulfahmi.M.Pd mewakili Camat Bantan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mengkoordinasikan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan perubahan APBDesa 2025, terutama menyangkut skala prioritas penggunaan dana desa.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kab Bengkalis,
Kec bantan , pj kepala desa sukamaju,
Beliau menjelaskan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa dalam perubahan APBDesa th 2025 diarahkan pada penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), sesuai dengan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan. Dalam hal ini, minimal 20% Dana Desa harus dialokasikan untuk penyertaan modal ke BUMDesa.