
TEMPORIAU.co Kuansing – Setelah viralnya aktivitas ilegal mafia BBM (Bahan Bakar Minyak) Bersubsidi yang terjadi di Kecamatan Cerenti yang berujung pada pengancaman pembunuhan terhadap tim wartawan kini mulai terkuak, Aktifitas haram itu ternyata Diduga dimiliki oleh seorang yang bernama Rahmat, Dan aktivitas Bisnis ilegal tersebut terkesan sangat kebal dan tak tersentuh hukum dan semakin kian merajalela. (20/04/2025)
Dari temuan oleh Tim wartawan dilapangan pada senin tanggal 07 April 2025, disebuah rumah berwarna biru tampak berjejer jerigen berisikan BBM bersubsidi, kuat dugaan gudang tersebut dijadikan tempat penimbunan ilegal mafia BBM solar Bersubsidi paling besar di Desa Pulau Panjang Kecamatan Cerenti.
Dimungkinkan hal tersebut terjadi dikarenakan Lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini khususnya Polsek Cerenti, Serta aktivitas ini kuat dugaan melibatkan oknum APH dan diduga APH diwilayah hukum cerenti tersebut sudah tutup mata dan bersandiwara.
Dari penuturan salah seorang narasumber yang minta dirahasiakan identitasnya yang juga merupakan salah seorang warga setempat mengatakan :
“” Aktivitas penimbunan BBM Bersubsidi tersebut sebenarnya sudah meresahkan warga, hanya saja warga tak berani bicara karena takut berimbas menjadi masalah.
Tempat diduga penimbunan ini sudah berlangsung cukup lama dan hampir setiap harinya.
Beberapa unit mobil L300 yang salah satunya terpantau kamera tim media dengan plat nomor BM 8773 KD tampak keluar masuk melangsir ke gudang penimbunan BBM tersebut.
Setelah tim media juga menanyakan kepada salah seorang warga setempat untuk mendapatkan informasi, warga sekitar tersebut juga mengatakan :
” Kami warga disini sebenarnya sangat resah terhadap aktivitas yang dilakukan oleh para mafia minyak tersebut, Akan tetapi anehnya lagi, Kenapa pihak Kepolisian tidak menindak ataupun menghentikan aktivitas yang terang-terangan merugikan Negara tersebut, mungkin kuat dugaan oknum APH sudah Terlibat dan ikut bermain.” katanya.
Lanjut katanya, ” Mustahil APH tidak mengetahui suatu tempat yang diduga digunakan sebagai gudang penimbunan BBM jenis Solar yang selama ini bebas beraktifitas yang berada di Desa Pulau panjang Cerenti.
“Setelah di beritakan hingga viral oleh beberapa Media Online, Aktivitas itu sempat berhenti. Tetapi di tanggal 17 april 2025 aktivitas penimbunan BBM kembali beraktivitas seperti biasa.
Bahkan Pihak Polsek Cerenti pernah langsung turun untuk menggerebek pada Tanggal 18 april 2025, tapi sangat disayangkan pihak kepolisian tidak menemukan sesuatu di lokasi tersebut, Kuat dugaan informasi sudah bocor.” Ungkapnya.
Harapan kami dari Tim Media, Kepada Kapolres Kuansing ataupun Kapolsek Cerenti agar sekiranya mampu tindak tegas pelaku Mafia BBM Bersubsidi yang telah melakukan pengancaman bunuh tim wartawan tersebut beserta para oknum pembekingnya.
Hingga berita ini terbit, Tim media ini masih berupaya meminta bantuan Kepada Kapolres Kabupaten Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH agar sekiranya hal ini dapat dijadikan sebagai atensi khusus bagi Kapolres Kuansing agar sekiranya dapat ditindak lanjuti.
Sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, Dalam Pasal 55 mengatakan : Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah di penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun. atau denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar).**
Editor :
Frenky Roby Wahyudi Sh