Hak Konstitusional Desi Guswita Dilanggar di Paripurna, Ketika Soroti LHP BPK RI dan Tunda Bayar 202 Milliar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TEMPORIAU.co KUANTAN SINGINGI – Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yang seharusnya menjadi wadah pembahasan terbuka Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran 2025 berakhir memanas dan tidak demokratis,(01/08/2026).

Anggota DPRD Dapil 5 Fraksi PKB, Desi Guswita, SE MM pada tanggal (31/07/2026)memprotes keras sikap Pimpinan Rapat yang secara sepihak memaksa menghentikannya ketika jalannya sidang paripurna saat ia sedang menggunakan Hak Konstitusional untuk menyampaikan keberatan dan penolakan atas laporan yang dianggap tidak transparan.

Kejadian ini berlangsung saat Desi Guswita SE MM hendak menyingkap sejumlah kejanggalan mendasar yang ditemukan dari hasil pengawasan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

 

 

 

 

 

 

 

Pada Media ini Desi menyampaikan; Hak ini bersumber dari UUD 1945, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Tata Tertib DPRD.

Meski sudah menegaskan bahwa ia sedang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Hak Konstitusional sebagai Wakil Rakyat, Pimpinan Rapat justru memutus dan melarang alur pembicarannya.

“Saya sedang menggunakan Hak Konstitusional saya, bukan untuk mencari keributan, melainkan menjaga Pemerintahan di bawah Plt Bupati agar tidak mewarisi kesalahan administrasi yang berisiko menjadi masalah hukum di masa depan.

Namun ironisnya, Justru saat saya membuka fakta yang penting ini, Pimpinan Rapat dengan seenaknya memaksa memberhentikan sidang,” Ungkap Desi dengan nada kecewa.

Sejumlah Kejanggalan yang Ingin Diungkap Sebelum pembicaraannya diputus paksa, Desi Guswita sempat menyampaikan temuan mencolok, di antaranya:

• Di Dinas Pendidikan:
Terjadi disparitas angka belanja fisik yang jauh berbeda dengan data di SIPD. Saat meminta rincian data demi kejelasan, Ketua Komisi 1 justru menghalangi dan mengajak ribut, padahal itu adalah hak anggota dalam menjalankan fungsi pengawasan.

– Di Sekretariat DPRD:
Menolak mengikuti hearing karena data yang disajikan hanya berupa angka tanpa rincian, serta dokumen LHP BPK RI yang diminta sejak lama tidak kunjung diserahkan.

– Di BKPP:
Diduga lemah menegakkan disiplin, membiarkan indikasi oknum menerima gaji tanpa kontribusi nyata, serta fenomena dugaan PPPK siluman yang merugikan tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun.

Desi juga menyoroti kontras yang menyakitkan: di atas kertas APBD tercatat pagu Rp1,7 triliun dengan realisasi Rp1,4 triliun, Namun faktanya kas daerah kosong, ribuan guru honorer, Perangkat desa, dan tenaga administrasi mengalami keterlambatan pembayaran gaji, Serta seluruh aspirasi hasil reses dewan menjadi lumpuh total.

Dalam surat pernyataan resminya, Desi membeberkan tata kelola keuangan daerah Kuansing, Diantara temuan itu ialah adanya paradoks Kas daerah, di mana laporan keuangan di atas kertas mencatatkan Surplus Administratif sisa pagu anggaran, Namun di dunia nyata “Kas Kosong” dan mengalami defisit likuiditas berupa utang tunda bayar yang membengkak hingga Rp202 miliar.

Pemaksaan Penghentian Sidang Melanggar Tata Tertib, Tindakan Pimpinan Rapat yang memaksa menghambat sidang saat anggota sedang menggunakan hak konstitusionalnya dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap tata tertib DPRD dan kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.

“Sejak kapan anggota yang berani bersuara demi kebenaran dan hak rakyat justru dibungkam? Ini jelas tindakan sewenang-wenang.

Pimpinan rapat seharusnya menjamin hak setiap anggota untuk menyampaikan pendapat secara utuh, Bukan malah menjadi benteng yang menutupi kejanggalan anggaran,” Tegas Desi.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, Desi Guswita menegaskan sikap tegasnya: “Saya tidak akan pernah menyetujui LPJ APBD 2025 ini sebelum seluruh data, dokumen, dan rincian yang saya minta diserahkan secara utuh dan transparan kepada seluruh anggota dewan.”

Sebagai bukti yang sah dan berkekuatan hukum, Desi telah menyerahkan Surat Pernyataan Penolakan secara tertulis di atas materai kepada Pimpinan Sidang dan Plt Bupati agar dilampirkan secara utuh ke dalam risalah rapat resmi.

“ Saya mengingatkan rekan-rekan semua, kita telah bersumpah di hadapan Tuhan untuk mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya.

Membungkam suara anggota DPRD yang berjuang demi kejelasan anggaran sama saja dengan mencederai sumpah jabatan dan menipu rakyat yang telah memilih dan mempercayakan kita,” Pungkas Desi.

Editor : Frenky Roby Wahyudi, SH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *