
TEMPORIAU.co KUANTAN SINGINGI — Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Desi Guswita, S.E MM menyoroti dugaan penggunaan fasilitas ganda oleh salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Jum’at(18/09/2026)
Pada Media Pantauriau.com, Desi Kembali menyampaikan, Bahwa Persoalan ini mencuat dalam pembahasan KUA-PPAS. Dalam hearing, Sekretaris DPRD (Sekwan) menyampaikan bahwa Wakil Ketua DPRD memilih menerima tunjangan transportasi.
Namun, Pada saat yang sama, terdapat satu kendaraan dinas yang digunakan oleh Waka DPRD, Sementara biaya pemeliharaan, Sopir dan fasilitas pendukung kendaraan tersebut dibebankan kepada APBD.
“”Ini yang menjadi pertanyaan, Kalau Waka sudah memilih menerima tunjangan transportasi, Lalu siapa Waka yang masih menggunakan mobil dinas tersebut?
Berdasarkan data yang dibahas, Hanya ada satu kendaraan yang digunakan Waka dan biaya pemeliharaannya dibebankan kepada APBD,”” Tegas Desi.
Desi meminta kedua Wakil Ketua DPRD memberikan Klarifikasi secara terbuka, Agar tidak terjadi kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
“”Jangan sampai publik bertanya-tanya, Masyarakat Kuantan Singingi berhak tahu siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, Siapa yang menerima tunjangan transportasi, Dan bagaimana dasar penggunaan kendaraan dinas itu,” Ujarnya.
Desi mengingatkan bahwa PP Nomor 1 Tahun 2023 mengatur kendaraan perorangan dinas dan tunjangan transportasi tidak diberikan secara bersamaan kepada pimpinan atau anggota DPRD.
“Kalau benar ada Waka yang menerima tunjangan transportasi sekaligus menggunakan kendaraan dinas yang pemeliharaan, Sopir dan fasilitasnya dibebankan kepada APBD, Maka kondisi ini patut diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan pemborosan serta kerugian keuangan daerah,” Kata Desi.
Menurutnya, Anggaran daerah seharusnya digunakan sebesar besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan, Pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat justru terserap untuk fasilitas yang tidak semestinya diterima secara bersamaan. Ini harus dibuka dan diperiksa.”
Desi meminta Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan khusus dan mendorong BPK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap penggunaan kendaraan serta pembayaran tunjangan transportasi tersebut.
“”Periksa siapa penggunanya, Berapa biaya pemeliharaan dan sopir yang sudah dibebankan kepada APBD, Sejak kapan kendaraan itu digunakan, Serta apakah tunjangan transportasi tetap dibayarkan, Jangan hanya memberikan penjelasan secara lisan,” Tegasnya.
Desi menegaskan persoalan tersebut bukan persoalan pribadi, Tetapi menyangkut akuntabilitas dan penggunaan uang rakyat.
“”Kalau memang semuanya sesuai aturan, Silahkan buka datanya dan jelaskan kepada masyarakat.
Tetapi kalau ditemukan fasilitas yang diberikan secara bersamaan, Harus ada koreksi dan penyelesaian sesuai ketentuan.
Masyarakat berhak tahu siapa yang menikmati fasilitas tersebut dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila terbukti menimbulkan kerugian daerah.
Jangan sampai pimpinan yang seharusnya menjadi teladan justru membebani APBD,” Pungkas Desi Guswita SE MM Anggota DPRD Kuansing.***