
Foto : Empat Rakit Peti Diduga dimiliki seorang Bernama Rio yang Diduga sebagai Boss Besar Pemilik dan Pemodal Rakit Peti bebas beraktivitas di Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau
TEMPORIAU.co uansing – Keberadaan Peti (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi sungguh sangat memprihatinkan dan meresahkan.
Kali ini seorang bernama Rio naik kepermukaan karena kuat dugaan sebagai mafia Boss Besar Pemilik dan pemodal empat rakit Peti yang melakukan aktivitas secara terang terangan di Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau tanpa tersentuh sedikitpun dari tindakan tegas aparat penegak Hukum,(14/04/2026).
Begitu juga dengan khabar yang beredar di Masyarakat setempat, Aktivitas Peti yang dilakukan oleh seorang bernama Rio dengan merusak alam dan lingkungan serta dengan sengaja mendapatkan keuntungan besar untuk mendapatkan emas murni tersebut sudah sangat meresahkan dan merusak alam dan lingkungan.

Foto : Seorang Bernama Rio Diduga sebagai Boss Besar Pemilik dan Pemodal Rakit Peti di Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau
Mendapati kabar tersebut media ini segera melakukan investigasi di lapangan dengan langsung menuju ke wilayah Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau untuk mengetahui dan mendapatkan informasi apakah kabar tersebut memang benar adanya.
Dari investigasi di lapangan dan dari informasi masyarakat sekitar Desa Setiang Pucuk Rantau, Diduga seorang bernama Rio telah sangat lama melakukan aktivitas Peti dengan skala besar yang beroperasi pada siang dan malam hari di Desa Setiang Pucuk Rantau.
Ketika awak media saat menemui dan berada di wilayah aktivitas Peti diduga dimiliki oleh seorang bernama Rio sebagai Big Boss Peti wilayah Desa Setiang Pucuk Rantau tersebut akhirnya mulai menemui titik terang.
Karena hal itu dikemukan langsung oleh salah seorang pekerja di lokasi empat rakit Peti yang diduga kuat dimiliki oleh seorang bernama Rio.
Kepada awak media ini, Saat pekerja Peti tersebut ditanyai siapa dari Pemilik dan Pemodal empat Rakit Peti tersebut, dengan santai dia mengatakan :
“” Rakit Domfeng (peti) disini semuanya milik Rio Pak..
Coba saja bapak langsung hubungi dia atau cari dia dirumahnya didekat Ram Sawit disana.”” Katanya kepada awak media sambil memberikan nomor Selular/WhatsApp milik seorang bernama Rio.
Kemudian Saat dikonfirmasi oleh media ini, Seorang bernama Rio diduga Bos Besar Peti di Desa Setiang Pucuk Rantau ketika dihubungi melalui via seluler Whats app di nomor +62822******64 yang diberikan oleh aggota pekerja Peti tersebut tidak menjawab serta mengangkat telpon Via selular dan diduga Bungkam serta tidak memberikan jawaban atas konfirmasi dari awak media.
Bila memang terbukti aktivitas yang dimiliki oleh Seorang bernama Rio diduga sebagai Pemilik dan Pemodal Besar Peti di wilayah Pucuk Rantau Desa Sitiang tersebut tentu saja telah melanggar ketentuan Undang Undang Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan dan Minerba
Dalam ketentuan Pasal 158 pada Undang Undang No 3 Tahun 2020 menyatakan :
“” Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Hingga berita ini terbit media ini berusaha melaporkan secara langsung kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Kasat Reskrim Polres Kuansing IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Bertujuan agar seorang bernama Rio yang diduga sebagai Bos Besar Pemilik dan Pemodal Peti di Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau dapat segera ditangkap, Ditindak dan Diproses secara Hukum.***
Editor- Frenki Roby Wahyudi, SH