SATU LAGI, Kejari Dumai Proses Tahap Penuntutan Perkara Pemilu

DUMAI, TEMPORIAU.co – Satu lagi, Jaksa pada Kejari Dumai selaku Penuntut Umum akan segera memproses ke tahap penuntutan (pelimpahan ke pengadilan) perkara Pemilu atas nama tersangka dengan inisial Sy.

Proses tahap penuntutan oleh Kejari Dumai usai penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidikan yang dilaksanakan di ruangan Kejari Dumai, hari ini, Jumat (19/4/ 2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto, SH, MH, Li, lewat siaran persnya mengatakan sesuai hukum acara pidana pemilu, Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan dalam waktu 5 (lima) hari ke depan.

“Sesuai hukum acara pidana Pemilu, Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan dalam waktu lima hari ke depan”, ujar humas Kejari Dumai Jaksa Tabah Santoso SH MH dikirim lewat siaran persnya, Jumat.

Disampaikan Tabah Santoso, beberapa hari sebelumnya, Jaksa telah menerima dan meneliti berkas atas nama tersangka SY tersebut dari Penyidik.

Kemudian Jaksa telah menyatakan berkas lengkap (P-21) dengan sangkaan “sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung”.

Perbuatan tersangka tersebut sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 523 Ayat (2) Jo. Pasal 278 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dijelaskan, melalui proses penyidikan sebelumnya, terungkap fakta-fakta bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 22.59 WIB, dimana merupakan masa tenang sebelum dilakukan pencoblosan, telah beredar dalam suatu group whatsapp berupa pesan suara (Voice Note).

Pesan suara (Voice note) diduga keras dikirim oleh tersangka yang pada pokoknya menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per orang kepada yang memilihnya selaku Caleg dari Partai Gerindra Dapil IV daerah pemilihan Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Sungai Sembilan.

Setelah dilaporkan dan ditelaah oleh Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai, perbuatan Caleg tersebut kemudian ditindak lanjuti sebagai tindak pidana pemilu oleh penyidik Polres Dumai sebagai Tim Sentra Gakkumdu Kota Dumai.

Diakui Tabah Santoso, saat ini tersangka tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 (lima) tahun dan bukan termasuk pasal tindak pidana yang dikecualikan untuk dapat dilakukan penahanan.

Diketahui, selain perkara pemilu tersebut, sebelumnya, Kejaksaan Negeri Dumai juga telah menuntaskan satu perkara tindak pidana pemilu sampai dengan eksekusi terhadap terpidana Malik Alias Aleng yang telah diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak alat peraga kampanye peserta pemilu milik Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan partai lainnya di Jl. Abdul Rab Khan Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan.

Terpidana tersebut telah dieksekusi Jaksa untuk menjalani pidana penjara selama 3 Bulan dan juga pembayaran denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Kajari Dumai, Dr Agustinus, berharap proses hukum tersebut dapat menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat khususnya yang turut berkontestasi politik agar ke depannya pelaksanaan Pemilu termasuk pilkada di Kota Dumai dapat berjalan dengan damai tanpa pelanggaran.**

Editor : Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *