Kejari Dumai Musnahkan BB Hasil Tindak Pidana Perkaranya Sudah Inkracht

DUMAI, TEMPORIAU.co – Kantor Kejari Dumai menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang perkaranya sudah putus berkekuatan hukum tetap atau Inkracht dipimpin langsung oleh Kajari Dumai.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim, No. 20, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pukul 10.00 Wib, Kamis (8/8/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Pri Wijeksono, SH MH, lewat siaran persnya kepada media menyampaikan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan bb hasil tindak pidana umum perkaranya sudah Inkracht periode bulan April hingga Juni tahun 2024.

Dijelaskan Kajari, barang bukti yang dimusnahkan yakni, bb Narkotika berupa Sabu-sabu (Methamphetamine) seberat 18,6651 (delapan belas koma enam enam lima satu) gram dan Pil ekstasi (Methylenediozy-methamphetamine) sebanyak 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram.

“Perlu kita sampaikan, bahwa bb narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penyisihan sebagai barang bukti di persidangan dan sisa laboratorium forensik yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika, sedangkan sebagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan oleh penyidik”, jelas Kajari.

Selain bb narkotika, ada bb uang palsu turut dimusnahkan saat itu dengan nilai uang pecahan Rp 100.000,00 sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar dan uang pecahan Rp 50.000,00 sebanyak 10 (sepuluh) lembar.

Barang bukti tidak pidana umum lainnya yang turut dimusnahkan juga ada dari hasil tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan dan lain-lain, yakni berupa timbangan digital, handphone, martil, tang, parang, pakaian, tas, buku catatan, plastik dan ATM.

Pemusnahaan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air selanjutnya diblender dan dibuang ke dalam parit atau selokan yang ada di lingkungan kantor Kejari Dumai.

Sedangkan untuk barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, timbangan sabu, uang palsu, tas dan buku rekap dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara barang bukti martil, tang, handphone dan parang dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu atau penokok ataupun dipotong dengan menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Acara pemusnahan bb tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA diwakili Wakil Ketua, Maulia Martwenty Ine, S.H, M.H dan Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si.

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai diwakili Eztry Yendra.SKM.MPH, Kepala Loka POM Kota Dumai Ully Mandasari, S.Farm, Apt, M.H, Para Kasi dan Kasubbag serta Jaksa dan Pegawai Kejari Dumai turut mengikuti acara pemusnahan.

Disampaikan Kajari, melalui giat pemusnahan tersebut diharapkan menjadi edukasi kepada masyarakat untuk tidak mencoba melakukan tindak kejahatan dan sebagai pengetahuan upaya dan proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan dari penuntutan tuntas sampai dengan eksekusi.**

 

Editor : Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *