
TEMPORIAU.co politik – Mahkamah konstitusi telah menetapkan syarat baru pengusulan dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 di masing-masing daerah. Adapun klasifikasi nya 10 %,8,5%,7,5% dan 6,5%.
Keputusan MK ini menjadi angin segar dalam demokrasi Indonesia di saat ini. Namun, demokrasi saat ini di Indonesia selalu berlika-liku, dua dekade setelah pemilihan penting pada tahun 1999, demokrasi di negeri ini dinilai mengalami kemunduran. Intoleransi semakin berkembang, serta lembaga pemilihan dan perwakilan semakin tidak berfungsi.
“Hari ini dengan keluarnya keputusan MK memberi harapan baru untuk kembali ke Demokrasi yang mencerminkan karakter masyarakat Nusantara di Indonesia. Yaitu setiap warga Indonesia berhak di pilih dan memilih. Kata Ibnu Chalik,ST Ketua Partai kebangkitan Nusantara Kota Dumai.
Dengan keputusan MK syarat untuk pencalonan kepala daerah menjadi longgar. Sehingga nantik memberi ruang dan peluang terhadap calon yang ingin maju di Pilkada serentak 2024 dan termasuk di Kota Dumai.
Dengan ada pertemuan kemarin beberapa partai non seat di kota Dumai yang dihadiri Ke 7 partai politik tersebut berhasil meraih 13.071 suara sah pada Pileg 2024. Masing-masingnya adalah Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Bulan Bintang dan Partai Solidaritas Indonesia. Memberi harapan baru bagi masyarakat kota Dumai.
“Dumai penduduk suara DPT 2024 pemilih 231.485 . Suara sah 176.503 . klasifikasi syarat kota Dumai di klasifikasi 8,5 %. suara sah untuk mengusulkan calon cukup 15.003 suara. Artinya dengan koalisi non seat secara nasional bisa mengusulkan calon walikota Dumai.
Ini peluang yang hanya ada pada tahun 2024, karena belum tentu di tahun 2029 belum tentu peraturan ini akan terjadi lagi. Oleh karena itu bagi tokoh masyarakat, Pemuda dan ASN yang ingin maju untuk memajukan kota Dumai dan mensejahterakan . Ayok… Majulah. Karena modal dasar untuk menang adalah niat calon itu sendiri. Biar masyarakat yang menilai. Belum tentu incumbent akan di kabulkan doa nya tahun 2024 ini. Tambah nya lagi.