Diduga Terlibat Kepemilikan Sabu 1kg, Oknum Polisi Polres Dumai Ditangkap 

DUMAI, TEMPORIAU.co – Dengan tertangkapnya oknum Polisi Polres Dumai inisal Bripka A dalam kasus kepemilikan sabu 1 kg, mengingatkan publik kembali terhadap oknum Polisi Dumai, Aipda HJH kasus 1.035 butir pil ekstasi.

Henri Julianto Hutahaean (HJH) yang akrab disapa dengan nama Geleng, oknum Polisi yang bertugas di Propam Polres Dumai (status sudah terpidana) usai dituntut JPU Kejari Pekanbaru dengan pidana penjara 9 tahun dan Vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru 6 tahun penjara tahun 2023 lalu.

Kasus itu bermula saat Henri Julianto Hutahaean alias Geleng ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Riau sekitar Agustus 2022 silam.

Tidak tanggung-tanggung, oknum mantan anggota provost Polres Dumai itu perannya sebagai jaringan pengedar pil ekstasi dengan jumlah 1.035 butir bersama rekannya terpidana lainnya.

Kemudian selang tiga tahun ini publik kembali disuguhkan dengan berita soal penangkapan oknum Bripka A, anggota polisi Polres Dumai, juga kasus narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti (bb) 1 kg.

“Yang bersangkutan sudah dipatsus (ditahan) dan ditangani Propam,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, dalam keterangannya kepada media, sebagaimana dikutip dari detik.com, Sabtu (20/9/2025).

Selain akan diproses pidana, Kombes memastikan pelaku juga akan mendapatkan sanksi internal. Ia menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terlibat dalam narkoba.

“Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat dalam tindak kejahatan berat seperti narkoba,” tegas dia.

Pelaku saat ini ditempatkan di tempat khusus (Patsus) sambil menunggu proses hukum lebih lanjut dari Propam Polda Riau.

“Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun, termasuk anggota kami sendiri, yang terlibat narkoba akan ditindak tegas,” pungkasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel Polda Riau untuk tidak main-main dengan narkoba.

Polda Riau berkomitmen menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus, termasuk yang melibatkan anggotanya sendiri.

Bripka A tertangkap dalam operasi Antik Lancang Kuning 2025 yang digelar pada 10 September di Kota Dumai.

Bripka A diketahui memiliki 1 kilogram sabu, setelah Polda Riau menangkap 3 tersangka yakni MR, AY, dan AP.

Ketiga tersangka mengaku bahwa barang haram itu milik Bripka A. Mereka juga menyetor hasil penjualan ke rekening penampungan Bripka A yang menggunakan atas nama orang lain.**

 

Editor : Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *