Kapal Pengangkut Ban Bekas 3.750 Pcs Ilegal Ditangkap Satgas Patroli Laut Bea Cukai 

DUMAI, TEMPORIAU.co – Kantor Bea dan Cukai melalui Kapal Patroli BC 10002 Satgas KWBC Riau berhasil melakukan penegahan dan penindakan satu unit sarana kapal karena mengangkut barang bawaan tidak dilengkapi dokumen resmi.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, Dedi Husni, lewat keterangan tertulisnya kepada media hari ini, Senin (6/10/2025), memaparkan soal kebersihan pihaknya (BC) melakukan penegahan sarana kapal mengangkut barang ilegal dimaksud.

Dijelaskan Dedi Husni soal awal penangkapan sarana unit kapal tersebut pada bersamaan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025, Kapal Patroli Satgas BC 10002 berhasil melakukan penindakan terhadap Sarana Pengangkut yang berasal dari Port Klang-Malaysia.

Sarana kapal pengangkut barang tidak dilengkapi dokumen resmi tersebut yakni KM Harapan Jaya, dengan tujuan Kubu, Rokan Hilir, Riau.

Dari penindakan terhadap sarana kapal didapati bawaan berupa Ban Bekas sebanyak 3.750 pcs yang tidak dilengkapi dengan Dokumen Impor yang diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lebih rinci Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Dumai ini menyampaikan soal kronologis penindakan terhadap sarana unit kapal tersebut.

Menurut Dedi Husni, berdasarkan hasil informasi intelijen, Kapal Patroli BC 10002 Satgas KWBC Riau menindaklanjuti dengan melaksanakan Patroli Laut di sekitar Perairan Pasir Selatan pada tanggal 01 Oktober, sekitar pukul 18.30 WIB.

Tidak berselang lama, didapati Sarana Pengangkut yang diduga berasal dari Luar Daerah Pabean.

Selanjutnya Kapal Patroli mendekati sarana pengangkut tersebut, serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Kapal dan Muatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga sarana pengangkut laut tersebut melakukan pelanggaran kepabeanan yaitu mengangkut barang impor yang tidak dilindungi oleh dokumen impor.

Selanjutnya kapal beserta muatan dilakukan penegahan dan penyegelan, kemudian dibawa ke kantor pabean terdekat, yaitu KPPBC TMP B Dumai.

Dari hasil pemeriksaan, telah ditetapkan 2 orang tersangka berinisial M (nakhoda) dan N (KKM).

Kedua tersangka tersebut telah dilakukan penitipan tahanan di Rutan Kelas II B Dumai.

Selain itu terdapat 2 orang yang diduga PMI non prosedural yang ikut menumpang di kapal tersebut, dimana penanganan selanjutnya telah dilimpahkan ke BP3MI Riau.

Kata Dedi Husni, dari keberhasilan tim Patroli Satgas Terpadu Jaring Sriwijaya BC 10002 Bea Cukai Dumai dan aparat penegak hukum (APH) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi menjadikan Dumai Kota Idaman, serta untuk menuju Indonesia Emas 2045.

Da berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai.**

 

Editor : Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *