Kapolres Kuansing Diduga Membisu Saat Dikonfirmasi Terkait Aktivitas Peti Di Kecamatan Sentajo Raya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Fhoto Ist : Lokasi Aktivitas Beserta Rakit PETI yang di Share Dibeberapa Group Whatss App yang Bertitik Koordinat Kamera GPS di Kecamatan Sentajo Raya.

TEMPORIAU.co Kuantan Singingi – Aktivitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di Kabupaten Kuantan Singingi akhir akhir ini sering viral di beberapa group umum Aplikasi Whats App, Hal itu dapat dibuktikan serta dapat dilihat dengan beredarnya berupa fhoto dalam beberapa Group Whatss App Umum tersebut mengenai informasi berupa Dua Unit rakit PETI beserta keterangan titik koordinat lokasi yang lengkap dijadikan aktivitas PETI berlokasi di Kecamatan Sentajo Raya, Pada Senin (10/03/2025).

Informasi yang dihimpun oleh awak Media Temporiau.co yakni berupa fhoto yang beredar dengan menggunakan Aplikasi Kamera Maps GPS yang disebarkan dibeberapa Group Whatss App umum dengan detail koordinat fhoto sebagai berikut :
“” Jalan Tanpa Nama, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Indonesia Lat -0.459124° Long 101.582542 10/03/2025 12.28 PM GMT +07:00. “”

Bila diperhatikan secara seksama dalam fhoto itu tampak dengan sangat jelas berupa 2 ( Dua ) Unit Rakit PETI tersebut berada disekitar perkebunan kelapa sawit dan diduga sudah cukup lama beroperasi melakukan aktivitas PETI namun didalam fhoto tersebut sedang tidak ada pekerjanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Salah satu unit rakit didalam fhoto tersebut juga tampak dengan jelas masih memiliki mesin yang masih sangatlah baru dan sudah terkombinasikan dengan beserta gabang air yang melintang beserta pipa paralon spiral yang sangat besar.

Ketiga unit rakit PETI besar tersebut tentu sudah pasti dapat mampu membuat alam lingkungan sekitarnya menjadi rusak parah dan sangat membahayakan sehingga sangat dapat menghancurkan lingkungan sekitar.

Sampai saat ini, Awak Media Temporiau.co masih belum mengetahui siapa pemilik dan pemodal sebenarnya dari pelaku PETI itu, Serta masih terus berupaya menggali dan mencari informasi serta akan juga selalu berupaya memantau mengenai aktivitas PETI yang terjadi di Kecamatan Sentajo Raya tersebut hingga ditindak dan diberantas oleh Polres Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari rangkuman yang dihimpun Media Temporiau.co, PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin ) merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hingga berita ini terbit, Kapolres Kabupaten Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH saat dilakukan upaya konfirmasi oleh awak media ini dengan cara menghubungi melalui pesan dan panggilan seluler Via Whats App dengan nomor 081*4**5*488 serta dengan menghubungi secara berulang ulang di panggilan Whatss App dan mengirimi pesan Via Whatss App untuk upaya Konfirmasi masih belum mendapatkan pernyataan resminya sedikitpun dan diduga enggan untuk menanggapi (Membisu) untuk menindaklanjuti serta memberantas Aktivitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin ) yang beroperasi di wilayah Hukum Polres Kabupaten Kuantan Singingi, Khususnya yang terjadi di Kecamatan Sentajo Raya.**

Editor :
Frenky Roby Wahyudi, SH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *