
Fhoto : Screnshoot Video Viral 14 Detik, Diduga Cafe Remang Remang yang Beraktivitas sampai pagi yang tidak jauh dari Komplek Kantor Pemda Kuansing.
TEMPORIAU.co Kuansing – Warga Kuansing hebohkan oleh sebuah video berdurasi singkat sekitar 14 detik dibeberapa group umum whatss app masyarakat Kuansing dengan Keberadaan aktivitas Cafe Remang Remang yang diduga tidak memiliki izin yang beraktivitas sampai larut pagi. ( 13/05/2025).
Tidak tanggung tanggung, Didalam video rekaman berdurasi 14 detik itu, Terlihat Cafe remang remang yang diduga tidak mengantongi izin tersebut bebas beroperasi sampai dini hari sekitar pukul 03.30 Wib pada tanggal 12 Mei 2025.
Didalam rekaman durasi singkat sekitar 14 detik tersebut, Tampak dengan sangat jelas bahwa Cafe remang itu berlokasi di sekitar kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari penelusuran awak media ini serta mendapati info dari narasumber yang terpercaya yang identitasnya minta dirahasiakan, Keberadaan Cafe remang remang tersebut diduga berada tidak jauh dari sekitar lingkungan komplek kantor Pemerintahan Daerah ( Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi.
Narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan tersebut mengatakan, Kejadian berupa rekaman singkat cafe remang remang yang beraktivitas sampai pagi yang telah membuat heboh bagi warga masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi itu Diduga dimiliki serta dimodali oleh seorang yang bernama lilik.
Keberadaan Cafe Remang Remang yang viral beraktivitas sampai pagi tersebut juga diduga menyediakan minuman keras dan wanita penghibur.
Dikarenakan kejadian yang telah menggemparkan yang diabadikan dalam suatu video berdurasi singkat tersebut, Tentu saja telah sangat merusak nama baik dan menodai nama Kabupaten Kuantan Singingi yang dipandang dan terkenal dengan sebutan sebagai Kabupaten yang Bermarwah.
Kejadian tersebut tentu saja telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Penyakit Masyarakat.
Dari rangkuman media ini, Juga perlu kita ketahui bersama bahwa Pelanggar Perda Kuansing No. 14 Tahun 2010, Dapat diancam pidana penjara minimal 3 ( Tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000 ( Lima puluh juta rupiah).
Kasat Pol PP kabupaten Kuantan Singingi Rio Kasyterwandra, S.Sos. Saat dikonfirmasi awak media ini melalui via whatss app, Masih belum memberikan jawaban dan diduga masih bungkam untuk memberikan tanggapan dan tindak lanjut Sat Pol PP Kuansing. Serta sanksi apa yang akan diberikan mengenai video yang tengah viral ditengah masyarakat terhadap Caffe Remang Remang yang beraktivitas sampai dini hari disekitar lingkungan yang tidak jauh dari komplek Pemda Kabupaten Kuantan Singingi tersebut.**
Editor :
Frenky Roby Wahyudi, SH