Kejari Dumai Tuntut Tiga Terdakwa Perkara Sabu 1,5 kg dan 2.669 Butir Pil Extasi Satu Terdakwa Pidana Mati, Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara 

DUMAI, TEMPORIAU.co – Tiga orang terdakwa perkara narkotika dengan barang bukti (bb) 1,5 kg sabu dan 2.669 butir pil ekstasi dituntut hukuman masing-masing dengan pidana penjara bervariasi.

Salah satu terdakwa di tuntut Pidana Mati yakni terdakwa YA alias A (38) merupakan warga Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau.

YA alias Y perkara nomor : 54/Pid.Sus/2025/PN.Dum ini sebelumnya masih status terpidana narkotika yang sedang menjalani hukuman di lapas Kelas IIA Bengkalis terlibat mengendalikan peredaran narkoba tersebut.

Sementara terdakwa yang dituntut seumur hidup oleh JPU yakni terdakwa Ka (46) perkara nomor : 55/Pid.Sus/2025/PN.Dum. Ia merupakan warga Kota Dumai juga berada di lapas kelas IIA Bengkalis dalam kasus narkotika juga turut berperan mengendalikan.

Sedangkan satu lagi rekannya terdakwa yang di tuntut Pidana penjara 20 tahun yakni terdakwa Ru (36) merupakan warga Lubuklinggau dengan perkara nomor : 53/Pid.Sus/2025/PN.Dum lebih awal ditangkap di halaman parkir hotel Grand Zuri Dumai.

Selain nomor perkara ketiga terdakwa berbeda, berkas perkara masing-masing juga dilakukan secara terpisah namun dalam satu rangkaian dalam perkara narkotika ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Muhammad Wildan Awaljon Putra, SH, dalam surat tuntutannya kepada masing-masing terdakwa mengatakan perbuatan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana.

Tindak pidana yang dimaksud JPU Muhammad Wildan Awaljon Putra menyebut perbuatan para terdakwa melakukan “permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Perbuatan para terdakwa dalam dakwaannya terpenuhi dalam dakwaan Primer kata JPU sebagmana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dikutip dari sipp PN Dumai, Selasa (20/5/2025).

Tuntutan kepada ketiga terdakwa ini dibacakan terpisah oleh JPU Muhammad Wildan Awaljon Putra SH dihadapan sidang saat sidang lanjutan perkara ini digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Senin (19/5/2025).

Sebagaimana dalam dakwaan Primaer JPU, Muhammad Wildan Awaljon Putra SH, mengatakan, awalnya terdakwa Ru ditangkap oleh tim anggota Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat terdakwa Ru berada di halaman parkir hotel Grand Zuri, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai sedang membawa bungkusan kresek, Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 09.18 Wib.

Berawal informasi diperoleh petugas narkoba Bareskrim Polri dan proses pengintaian, terdakwa Ru ditangkap usai digeledah dan bb narkotika didalam kresek berhasil ditemukan beratnya melebihi 5 gram.

Barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut yakni narkotika jenis sabu seberat 1.571 (seribu lima ratus tujuh puluh satu) gram dan pil ekstasi sebanyak 2.669 (dua ribu enam ratus enam puluh Sembilan) butir.

Dari hasil keterangan Ru kepada pertugas anggota Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Ru mengaku dirinya bekerjasama dengan Ka dan terdakwa Ya alias A yang berada di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

 

Tulisan : Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *