Kepala Desa Senderak Mengelar Sosialisasi Peraturan Desa

 

 

 

 

 

 

 

TEMPO RIAU. Co Bengkalis, Riau – Pemerintah Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi masyarakat dan pemerintah desa. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, di aula kantor desa Senderak.

Acara sosialisasi ini berfokus pada penetapan dan penegasan batas desa Senderak sesuai dengan Permendagri 45 Tahun 2016. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan perangkat desa mengenai peraturan yang berlaku, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik dan transparan.

Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa Senderak Bd. Tari Fitri Sartini, S.Tr, S.Keb, menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat menjadi landasan bagi seluruh warga untuk bekerja sama dalam menjaga keutuhan dan kesejahteraan desa. “Kita semua perlu memahami batas desa yang resmi ini, karena hal ini sangat penting untuk perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya, dan menghindari konflik di masa depan,” ujarnya. Dia juga menekankan bahwa kehadiran berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan provinsi, menunjukkan komitmen bersama untuk memajukan Desa Senderak.

Hadir sebagai narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis adalah Rinaldi Eka Wahyu, SE, MM, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintah Desa. Dalam materi yang disampaikannya, pentingnya pemahaman peraturan perundang-undangan bagi seluruh elemen masyarakat desa. “Dengan memahami peraturan yang ada, kita dapat menghindari potensi konflik dan menciptakan pemerintahan desa yang lebih efektif dan akuntabel,” ujarnya.

 

 

 

 

 

Selanjutnya Narasumber kedua, Adrian Irnanda Pratama, S.Sos., M.B.A dari Polbeng mengajarkan tentang teknis penggunaan aplikasi traciking peta desa, pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi perangkat desa dan masyarakat tentang tata letak wilayah dan teknis pengkuran.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Pj. Kepala Desa Senderak, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, kepala dusun, tokoh masyarakat serta ketua RT/RW Desa Senderak. Para peserta tampak antusias mengikuti sosialisasi, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kemajuan Desa Senderak di tahun 2025.

Setelah sesi materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang antusias. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan tentang batas wilayah spesifik di beberapa dusun, cara verifikasi dokumen, dan dampak penetapan batas desa terhadap kehidupan masyarakat. Semua pertanyaan dijawab secara jelas dan rinci oleh narasumber.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *