DUMAI, TEMPORIAU.co – Kerjasama bisnis tanah timbunan ke lokasi PT Sari Dumai Oleo (SDO) di Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, seorang warga Pekanbaru inisial YM, terjerembab pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan karena rugikan pemodal Rp 645.733.000,-
Pidana Penjara yang menjerat YM 2 tahun 4 bulan itu usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA membacakan amar putusan di ruang sidang PN terkait perkara tanah timbun tersebut.
Majelis hakim dipimpin Liberty Oktavianus Sitorus SH, dalam amar putusannya perkara nomor : 144/Pid.B/2025/PN.Dum menyatakan, terdakwa Yogi Mardanis Als Yogi Bin Yohanis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana dalam dakwan alternatif pertama JPU.
Oleh karenanya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yogi Mardanis Als Yogi Bin Yohanis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan.
Vonis hakim kepada terdakwa YM (Yogi Mardanis 38) lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sulestari SH. Sebelumnya terdakwa YM dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Dalam surat dakwaan JPU sebagaimana dikutip dari platform sipp PN Dumai, Rabu (13/8/2025), perkara ini bergulir ke meja hijau PN Dumai berawal adanya kesepakatan kerja sama bisnis suplay tanah timbunan ke area PT SDO di Sungai Sembilan Dumai antara pemodal dan terdakwa.
Disebutkan, Al Zamri alias Zam merupakan Pemodal terhadap pembelian dan pengerjaan timbunan tanah di PT SDO dan semua pengerjaan diserahkan kepada terdakwa dengan estimasi biaya sebesar Rp 645.733.000.
Terhadap besaran kos atau biaya yang diperjanjikan maka disepakati soal keuntungan terhadap pekerjaan tersebut sebesar 60?n 40 persen.
Artinya klir disepakati keuntungan untuk Al Zamri 60 persen dan untuk YM (terdakwa) sebagai pelaksana operasional pekerjaan mendapat keuntungan sebesar 40 persen.
Dimana modal dan keuntungan akan diberikan apabila terhadap pekerjaan tersebut dicairkan dan saat itu sesuai arahan terdakwa meminta saksi Al Zamri mentransferkan sejumlah uang sebagai modal ke rekening.
Disebutkan, bahwa pemodal (Al Zamri) ada beberapa kali mentransfer uang kepada YM untuk biaya pembelian tanah timbunan, untuk pembayaran operasional minyak solar termasuk pembayaran barang dalam bentuk nota dibayar secara tunai atas permintaan terdakwa sebanyak 33 lembar senilai Rp 58.733.000 selama pekerjaan berlangsung.
Kemudian sekira bulan Agustus 2023, saksi Al Zamri mendapat info dari pemilik perusahaan yang digunakan oleh terdakwa (YM) bahwa telah ada pencairan terhadap pekerjaan timbunan tanah oleh PT SDO.
Atas informasi tersebut maka saksi Al Zamri mencoba menghubungi terdakwa dan menagih uang modal saksi Al Zamri alias Zam, namun YM (terdakwa) mengaku bahwa uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin saksi Al Zamri.
Akibat kejadian tersebut saksi Al Zamri alias Zam merasa dirugikan sebesar Rp 645.733.000. (enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Alhasil Al Zamri yang notabene pemilik modal tanah timbunan tersebut merasa dirugikan sehingga melaporkan perbuatan YM ke Polres Dumai.
Setelah YM ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa bergulir ke PN Dumai, maka terdakwa YM yang notabene alumni S1 hukum itu dinyatakan bersalah dan Vonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan.**
Penulis : Tambunan