Wakapolres Kuansing Pimpin Pemusnahan 17,7 Kg Ganja, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

 

 

 

 

 

 

 

 

TEMPORIAU.co KUANTAN SINGINGI – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering pada Senin (27/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB di Lobby Polres Kuansing.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kuansing KOMPOL Nardy Masry, S.H yang mewakili Kapolres Kuansing, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Ferdi, S.H., M.H, Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H, perwakilan Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Dinas Kesehatan, BNNK Kuansing, penasihat hukum, serta awak media.

Dalam sambutannya, Wakapolres Kuansing KOMPOL Nardy Masry, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing. Kami berharap ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Kami sangat mengharapkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja kering dengan total berat kotor 18.395 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 133,6 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, 523,4 gram untuk pembuktian di persidangan, dan sebanyak 17.738 gram dimusnahkan.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan dua orang tersangka, yakni berinisal NAY (23) dan MRP (26) yang diamankan di wilayah Jalan Lintas Kuansing–Inhu, Kelurahan Benai Pasar, Kecamatan Benai.

 

 

 

 

 

 

 

 

Kegiatan pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para tamu undangan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

Editor : Frenky Roby Wahyudi, SH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *