
DUMAI, TEMPORIAU.co – 4 (empat) orang terdakwa kasus ganja kering bb sekitar 42 kg lolos Pidana Mati di Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA usai majelis hakim membacakan vonis ke empat terdakwa.
Ke empat terdakwa yang lolos pidana mati tersebut yakni terdakwa RA, perkara nomor 20/Pid.Sus/2024/PN.Dum, ABS, perkara nomor 21/Pid.Sus/2024/PN.Dum, SAPK, perkara nomor 22/Pid.Sus/2024/PN.Dum dan terdakwa BBSPP perkara nomor 23/Pid.Sus/2024/PN.Dum.
Dilansir dari platform SIPP PN Dumai, Senin (30/4/2024), dalam surat amar putusan hakim saat sidang digelar di ruang sidang PN Dumai, Rabu (24/4/2024) menyatakan, bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, oleh karenanya para terdakwa di hukum masing-masing pidana Seumur hidup.
Terhadap perkara ini, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menghukum para terdakwa masing-masing pidana mati, oleh karenanya majelis hakim merubah tuntutan JPU dengan menjadikan putusan hukuman masing-masing pidana Seumur hidup.
Memang, sebelumnya empat terdakwa perkara ganja kering ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Mutia Khanadita E SH, menuntut hukuman masing-masing Pidana Mati.
Oleh karena tuntutan Pidana Mati bagi empat terdakwa dari JPU menjadi pidana Seumur hidup dari majelis hakim PN Dumai, Jaksa Kejari Dumai pun tidak sependapat sehingga Jaksa Mutia Khanadita E SH kepada hakim menyatakan dan mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut karena ke empat terdakwa lolos pidana mati dari tangan hakim.
3 Terdakwa Lain Sebelumnya Dituntut Seumur Hidup Dan Hakim Sependapat Akan Tetapi Jaksa Malah Banding
Sementara itu, selain 4 orang terdakwa dalam perkara ganja kering 42 bungkus setara sekitar 42 kg ini sebelumnya dituntut Pidana Mati oleh JPU, ada 3 (tiga) terdakwa lainnya dalam perkara yang sama namun masing-masing berkas terpisah perkaranya juga sudah di vonis.
Bagi mereka (ketiga) terdakwa berkas masing-masing terpisah sebelumnya dituntut hukuman berbeda yakni masing-masing dituntut Seumur Hidup oleh Jaksa Mutia Khanadita E SH.
Ke tiga terdakwa yakni HLD perkara nomor 24/Pid.Sus/2024/PN.Dum, PBS perkara nomor 25/Pid.Sus/2024/PN.Dum dan terdakwa JP perkara nomor 26/Pid.Sus/2024/PN.Dum.
Kepada ketiga terdakwa ini, majelis hakim dipimpin Liberty Oktavianus Sitorus SH sebagai hakim ketua, hakim Alfarobi SH dan Nurafriani Putri SH menjatuhkan Vonis yang sama dengan tuntutan JPU yakni dengan putusan masing-masing seumur hidup.
Artinya, majelis hakim dalam perkara ke tiga terdakwa ini sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut masing-masing pidana Seumur hidup.
Akan tetapi atas putusan majelis hakim yang memvonis sama dengan tuntutan JPU (sama pidana Seumur hidup), namun Jaksa Mutia Khanadita E SH malah memilih mengajukan Banding.
Padahal dalam tuntutan Jaksa Mutia Khanadita sebelumnya dihadapan sidang PN Dumai maupun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ganja dengan bb sekitar 42 kg ini, Jaksa Mutia Khanadita menyatakan tuntutannya kepada ke tiga terdakwa masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Permufakatan Jahat Membeli Narkotika Golongan I (satu)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Penuntut Umum Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, para terdakwa ini diantaranya satu orang warga Aceh, empat orang warga Lampung terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja ini dan dua orang warga Dumai yang menjemput bb daun ganja kering ke Aceh dengan rencana akan dibawa ke Bandarlampung.
Dilansir temporiau.co sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU disebut bahwa ke tujuh terdakwa dalam perkara ini perannya saling keterkaitan satu dengan terdakwa lainnya untuk menjemput bb daun ganja dari Aceh.
Setalah bb ganja kering di jemput dari daerah Lamteuba, Aceh Besar, Aceh oleh dua orang terdakwa dengan perjalanan panjang, kedua terdakwa terlebih dahulu singgah di Kota Dumai ke rumah salah seorang terdakwa di daerah Barunawati Dumai sebelum rencana melanjutkan perjalanan mereka untuk menghantarkan bb ganja dimaksud ke Bandar Lampung, namun naas, pada hari Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 17.30 Wib, kedua terdakwa keburu ditangkap oleh tim BNN.
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menangkap kedua terdakwa setalah memperoleh informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh ke Lampung.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim BNN membentuk 3 (tiga) tim untuk melakukan penyelidikan di Dumai, Pekanbaru dan Lampung.
Pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di rumah terdakwa JP di Wilayah Baruna, Kecamatan Dumai Selatan, RT 007 Bukit Datuk, Kota Dumai, tim BNN RI melakukan penangkapan terhadap JP.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah JP ditemukan 1 (satu) karung besar warna hijau dan 1 (satu) karung kecil warna putih yang berisi Narkotika jenis ganja sebanyak 42 (empat puluh dua) bungkus lakban coklat dengan berat keseluruhan 39.399,3 gram (kotor).
Kemudian setelah tim BNN melakukan interogasi terhadap JP (35) diperoleh informasi bahwa bb 42 bungkus tersebut diakui JP milik PBS (35) juga warga Dumai.
Selanjutnya tim BNN RI menindaklanjuti informasi dari JP tersebut dengan melakukan penyelidikan, kemudian tim BNN berhasil menangkap PBS pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di Kamar no. 102, Hotel Red Doorz Syariah Near, Jalan Lestari Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Riau.
Kemudian tim BNN melakukan interogasi terhadap PBS dan diperoleh informasi hingga petugas BNN berhasil menangkap tersangka lainnya di Bandar Lampung.
Dari ketujuh terdakwa ini, dua orang terdakwa yakni SAPK (45) warga Lampung Selatan statusnya sedang ditahan di Rutan kelas 1 Bandar Lampung dan terdakwa ABS (29) warga Kabupaten Lampung Timur lagi ditahan di Lapas Kelas 2A Kota Bumi Lampung.
Setalah mengetahui terdakwa SAPK dan ABS ditahan di rutan Kelas 1 Bandar Lampung dan lapas kelas 2A, kemudian tim BNN menuju rutan dan lapas untuk menginterogasi kedua terdakwa dan kemudian memboyong para terdakwa ke kantor BNN RI untuk pemeriksaan lanjutan hingga bergulir ke penuntutan oleh JPU Kejari Dumai.**(Tambunan)