
TEMPORIAU.CO DUMAI – Lahan eks milik Administrator Pelabuhan (ADPEL) Dumai yang kini berada di bawah kewenangan KSOP Kelas I Dumai, berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro dengan luas sekitar 4 hektare, dikabarkan akan dibangun sebuah rumah sakit.
Namun untuk penimbunan lahan tersebut disinyalir menggunakan tanah timbun atau tanah urug ilegal.
Beredar kabar bahwa lahan eks ADPEL Dumai ini telah ditukar guling (kesepakatan saling memberikan barang sebagai imbalan atas barang lain) dengan PT Dumai Jaya Beton. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait keabsahan tukar guling aset negara yang diketahui merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan terdaftar di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Samir, salah seorang pemerhati lingkungan Kota Dumai mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap penggunaan tanah milik negara yang dialihfungsikan untuk kepentingan usaha tanpa izin lengkap.
” Penggunaan tanah timbun (urug) ilegal, yang berasal dari galian C tanpa izin resmi (IUP/SIP), merupakan tindakan melawan hukum. Pelakunya, baik penambang, pengangkut, maupun pengguna (pembeli/penerima), dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah, ” tegas Samir, Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha yang menggunakan tanah timbun tanpa izin dapat dijerat:
• Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
• Pasal 161: Pihak yang membeli, menerima, menjual, atau mengangkut material hasil pertambangan tanpa izin (termasuk penadah/pengguna tanah urug ilegal) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penggunaan tanah urug ilegal yang merusak lingkungan (misalnya menyebabkan longsor, banjir, atau kerusakan vegetasi) dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan potensi sanksi pidana dan kewajiban ganti rugi.
Selain sanksi pidana, pihak berwenang dapat memberikan sanksi administratif berupa:
• Peringatan tertulis.
• Penghentian sementara kegiatan pembangunan/penimbunan.
• Pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang terlibat.
Jika tanah timbun diambil dari lahan milik orang lain tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 2 UU 51/Prp/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, dengan ancaman pidana. Pihak pengguna atau “penadah” material galian C ilegal, termasuk oknum yang menggunakannya untuk proyek atau pribadi, dapat dipidana karena menerima atau memanfaatkan hasil pertambangan ilegal.
Sementara untuk Galian C atau pebambangan ilegal seperti pasir, batu, tanah urug tanpa izin resmi pemerintah, yang sering menimbulkan dampak buruk seperti kerusakan lingkungan (longsor, pencemaran air), bahaya bagi masyarakat (dekat Sutet, lalu lintas), dan kerugian negara karena tidak membayar pajak.
Penegakan hukum terus dilakukan dengan penutupan paksa, penyegelan, hingga penangkapan pelaku, namun praktik ini masih marak dan memerlukan penertiban ketat oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
Terkait hal tersebut media ini telah melakukan konfirmasi ke PT Dumai Jaya Beton, namun pihak perusahaan belum memberikan jawaban secara resmi.(tim)