DUMAI, TEMPORIAU.co – Nakhoda Kapal KLM Rajawali, Asis, dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dalam perkara mengangkut barang larangan impor, oleh karena itu majelis hakim menjatuhi hukuman bagi terdakwa Asis dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.
Hukuman bagi terdakwa Asis ini dibacakan oleh majelis hakim Nurafriani Putri SH, hakim Liberty Oktavianus Sitorus SH dan hakim Alfarobi SH di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Rabu (6/3/2024).
Dilansir dari platform SIPP PN Dumai, Kamis (7/3/2024), majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Asis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes secara bersama- sama” dan “mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu dan kedua penuntut umum.
Oleh karena itu, majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Asis dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dengan ketentuan apabila denda Rp 200 juta tersebut tidak dibayar oleh terdakwa Asis maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Terdakwa Asis, perkara nomor : 4/Pid.B/2024/PN.Dum ini sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Dwi Joko Prabowo, S.H dengan tuntutan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.
Selain terdakwa Asis perkaranya sudah vonis, terdakwa lainya yakni Zubir sebagai anak buah kapal (abk) atau Telly di kapal KLM Rajawali dalam perkara yang sama namun berkas terpisah perkara nomor: 5/Pid.B/2024/PN.Dum perkaranya juga sudah diputus oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan terdakwa Zubir (46) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes secara bersama- sama” dan “mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu dan kedua, oleh karena itu terdakwa Zubir di vonis 2 tahun penjara.
Selain putusan 2 tahun penjara, terdakwa Zubir juga di hukum denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Sebelumnya JPU Dwi Joko Prabowo SH dalam perkara ini menuntut terdakwa Zubir dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara.
Sebagaimana diketahui, bahwa produk pakaian bekas adalah merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022.
Dalam perkara ini sebagaimana putusan majelis hakim menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kapal KLM. Rajawali GT. 125 beserta mesin dan kunci,
1 (satu) buah Automatic Identification System (AIS) merek Matsutec,
1 (satu) buah Global Positioning System (GPS) merek Samsung,
1 (satu) buah Buku Police Schedule Marine Hull a.n. Kapal Rajawali,
1 (satu) buah Buku Sijil a.n. KLM. Rajawali,
1 (satu) buah Surat Ukur Kapal Rajawali,
1 (satu) buah Pas Besar Kapal Rajawali
1 (satu) buah Surat Nomor Identifikasi KLM. Rajawali No. NV.101/03/0736- IV/DV.2021 tanggal 12 April 2021,
1 (satu) buah Sertifikat Keselamatan Kapal No. AL.501/372/UPP.Mdr-2023 tanggal 16 Juni 2023,
1 (satu) buah Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. AL.102/13/17/UPP-TMD- 2023,
1 (satu) buah Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara No. AL 002/05/10/UPP- TMD-2023,
1 (satu) buah Surat Keterangan Pengawakan Minimum No. AL.530/9/17/KSOP-SLP- 2023,
1 (satu) buah Surat Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Pelra Pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri a.n. KLM Rajawali;
1 (satu) buah Sertifikat Nasional Pencemaran dari Kapal No. 205/15/20/UPP.TMD-2023,
1 (satu) buah sertifikat inspeksi Life Raft No. 15-10-2022.MD,
1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal dengan nomor seri halaman sampul M01-035036,
1 (satu) buah Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal a.n. KLM Rajawali;
1 (satu) buah Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan tanggal 2 Agustus 2023 a.n. KLM Rajawali, dinyatakan DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
Sedangkan untuk barang bukti 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) karung/bags Pakaian Bekas Ballpressed dan
9 (sembilan) koli Parfum, terdiri dari :
Box 1 : Merek Lattafa sebanyak 6 botol dengan volume 100 ml botol,
Box 2 : Merek Lattafa sebanyak 6 botol dengan volume 100 ml botol,
Box 3 : Merek Lattafa sebanyak 6 botol dengan volume 100 ml/botol,
Box 1 : Merek Al-Nuaim sebanyak 288 botol dengan volume 3 ml/botol,
Box 2 : Merek Al-Nuaim sebanyak 144 botol dengan volume 6 ml/botol,
Box 3 : Merek Al-Nuaim sebanyak 144 botol dengan volume 6 ml/botol,
Box 4 : Merek Al-Nuaim sebanyak 144 botol dengan volume 6 ml/botol,
Box 1 : Merek Lattafa sebanyak 33 botol dengan volume 100 ml/botol,
Box 1 : Merek Lattafa sebanyak 6 botol dengan volume 100 ml/botol,
Box 2 : Merek Lattafa sebanyak 12 botol dengan volume 100 ml/botol,
Box 3 : Merek Lattafa sebanyak 12 botol dengan volume 100 ml/botol,
Box 1 : Merek Al-Nuaim sebanyak 96 botol dengan volume 200 ml/botol; Box 2 : Merek Al-Nuaim sebanyak 288 botol dengan volume 3 ml/botol,
Box 1 : Merek Lattafa sebanyak 12 botol dengan volume 250 ml/botol,
Box 2 : Merek Al-Nuaim sebanyak 24 botol dengan volume 6 ml/botol,
Box 3 : Merek Al-Nuaim sebanyak 12 botol dengan volume 3 ml/botol, Box 4 : Merek Al-Nuaim sebanyak 96 botol dengan volume 200 ml/botol; Box 5 : Merek Al-Nuaim sebanyak 96 botol dengan volume 100 ml/botol,
Box 1 : Merek Al-Nuaim sebanyak 96 botol dengan volume 100 ml/botol, Box 2 : Merek Al-Nuaim sebanyak 96 botol dengan volume 100 ml/botol,
Box 1 : Merek Al-Nuaim sebanyak 144 botol dengan volume 6 ml/botol, Box 2 : Merek Al-Nuaim sebanyak 96 botol dengan volume 100 ml/botol,
Box 1 : Merek Lattafa sebanyak 36 botol dengan volume 100 ml/botol, dinyatakan DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Sedangkan bb 1 (satu) buah ponsel genggam merek Nokia (No. IMEI : 359017091406851 dan No : 359017091456856) dengan nomor terpasang 0812-7646-356,
1 (satu) buah ponsel genggam merek Vivo (No. IMEI : 867472057942032 dan No : 867472057942024) dengan nomor SIM terpasang 0822-7145-3440,
1 (satu) buah ponsel genggam merek Realme C33 (No. IMEI : 864184060737316 dan No : 864184060737308) dengan nomor SIM terpasang 0853-1117-7788,
1 (satu) buah ponsel genggam merek Samsung (No. IMEI : 359302102322150 dan No : 359303102322158) dinyatakan DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
Dan 1 (satu) buah bendera Malaysia, dinyatakan terlampir dalam berkas perkara.
Sementara untuk bb 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 1472010608680004 a.n. Asis,
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 1402012708770001 a.n. Zubir,
7 (tujuh) buah Paspor a.n. Asis (No. C7954287), a.n. Herman (No. C4549375), a.n. Zubir (No. E4000448), a.n. Tamsir (No. E0091064), a.n. Darwis (No. E0091636), a.n. Sulaiman (No. E0569338) dan a.n. Zulfikar (No. E2450367),
7 (tujuh) buah Buku Pelaut a.n. Asis, Zubir, Herman, Zulfikar, Tamsir, Darwis dan Sulaiman dinyatakan hakim DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA.
Kemudian bb 1 (satu) buah Bill of Lading No. D.PKLG:08/2023 (035) tanggal 19 Agustus 2023 terlampir dalam berkas perkara.
Sedangkan bb 1 (satu) buah Surat Kecakapan a.n. Herman,
1 (satu) buah Surat Kecapakan a.n. Zulfikar,
1 (satu) buah Surat Kecapkan a.n. Asis,
1 (satu) buah Sertifikat Operator Umum a.n. Asis, dinyatakan hakim DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA.
Kemudian bb 1 (satu) buah Federation of Malaya Outward Manifest tanggal 19 Agustus 2023 a.n. KLM. Rajawali,
1 (satu) buah Laporan Pelepasan Pelabuhan/Port Clearance nomor 23000880 tanggal 19 Agustus 2023 a.n. KLM. Rajawali,
1 (satu) buah daftar kru kapal (crew list) a.n. KLM Rajawali,
1 (satu) buah Surat Penunjukkan Keageanan Kapal KLM. Rajawali,
1 (satu) buah Nomor Induk Berusaha No: 0220008842622, dinyatakan hakim DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, perkara ini bermula ketika Kantor Pelayanan dan penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Dumai menggagalkan dan menindak awak kapal KLM Rajawali karena mengangkut lebih kurang 277 karung kain bekas yang dilarang impor alias statusnya ilegal.
Selain kain bekas (balepressed) petugas BC juga turut mengamankan
lebih kurang 9 karton Parfum yang sama tidak memiliki dokumen sah alias ilegal asal Malaysia, Minggu (20/8/2023) lalu.
Penangkapan kapal dimaksud bermula atas informasi intelijen dari Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah DJBC Riau berkaitan dengan adanya pergerakan Sarana Pengangkut berupa Kapal Kayu dengan nama KLM Rajawali yang mengangkut pakaian bekas (balepressed) asal Port Klang (Malaysia) tujuan Kota Dumai (Indonesia).
Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penyisiran oleh Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai di titik-titik yang diduga sebagai entry point hingga akhirnya KLM Rajawali berhasil ditemukan.
Setelah dilakukan identifikasi awal, diketahui bahwa KLM Rajawali mengangkut pakaian bekas (balepressed) yang merupakan barang dilarang impor.
Sehingga atas hal tersebut selanjutnya KLM Rajawali digiring petugas dan dibawa ke dermaga Pelabuhan di Kota Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa KLM Rajawali diawaki oleh 7 (tujuh) orang ABK dengan membawa ±277 bags pakaian bekas (balepressed) dan ±9 karton parfum asal Port Klang (Malaysia) yang rencananya akan dibongkar di Kota Dumai (Indonesia)”, jelas pihak BC.
Terhadap barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau dan kemudian pihak DJBC Ria melimpah ke BC Dumai dan digulirkan ke proses hukum di PN Dumai.**
Penulis : Tambunan