
DUMAI, TEMPORIAU.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA menyatakan terdakwa Syaifullah dalam perkara Pemilu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Menurut hakim, tindak pidana tersebut yakni terdakwa Syaifullah “Dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung”.
Syaifullah dijerat pada pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Oleh karenanya, majelis hakim Muhammad Tahir hakim ketua, Liberty Oktavianus Sitorus dan Alfarobi hakim anggota dalam surat amar putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syaifullah selama 8 (delapan) bulan penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa Syaifullah (42) juga di denda sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Pidana yang dijatuhkan bagi terdakwa Syaifullah warga Parid Sada, Bagan Keladi ini setelah amar putusan perkara Pemilu ini usai dibacakan majelis hakim pada ruang sidang PN Dumai, hari ini, Kamis (2/5/2024).
Hukuman pidana yang divonis terhadap terdakwa Syaifullah oleh majelis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Dumai, Andi Saputra Sinaga SH MH.
Ia (Andi Saputra) sebelumnya menuntut terdakwa Syaifullah dengan hukuman pidana 1 tahun penjara sebagaimana dikutip dari platform SIPP PN Dumai.
Diketahui dalam surat dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Syaifullah menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perorang kepada orang yang memilih terdakwa selaku Calon Legislatif dari Partai Gerindra Dapil IV daerah pemilihan Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Sungai Sembilan nomor urut 5.
Janji terdakwa akan memberikan uang kepada orang yang memilihnya dibagikan lewat WhatsApp group**(Tambunan)