Hak Pekerja Diabaikan, PT BHS Diduga Langgar Aturan

Mower worker cutting grass in green field

TEMPORIAU.co DUMAI – Satu dari empat perusahaan rekanan Pertamina yang mendapat kontrak pemotongan dan pembersihan rumput di areal komplek perumahan Bukit Datuk diduga mengabaikan hak – hak pekerja.

PT Bona Harto Sejati (PT BHS) diketahui mempekerjakan 10 (sepuluh) operator memotong rumput dan 5 (lima) Helper atau tukang sapu dan membayar gaji bulanan para pekerja dibawah UMK (Upah Minimun Kota). Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 7681/XI/2023.

Selain upah dibawah UMK, PT Bona Harto Sejati juga tidak menyediakan mesin pemotong rumput, namun mesin itu dibebankan kepada para pekerja (operator.red) tanpa diberikan biaya perawatan dan sewa mesin. Parahnya lagi, PT Bona Harto Sejati tidak membuat Agrimen atau perjanjian kerja secara tertulis dengan para pekerja sehingga leluasa berbuat semena – mena terhadap pekerja.

Dikonfirmasi, Indri salah satu Manajemen PT Bona Harto Sejati melalui telepon seluler beberapa waktu lalu (Selasa, 21/05/2024) mengakui upah/ gaji para pekerja dibayar setiap bulan dan pihaknya memang tidak memberikan surat perjanjian kerja (Agrimen) karena menganggap para pekerja itu buruh harian lepas.

“Pekerjaan ini sudah tiap tahun kita kerjakan. Pekerja rumput kita itukan pekerja buruh jadi tidak ada salinan Agrimen antara perusahaan dan pekerja. Beda lagi ceritanya seperti sekarang itu namanya PKWT. Kalau kita, selesai kontrak dari Pertamina itu sudah selesai. Kalau BPJS Tenaga Kerja kita ada dan memang kita urus dan ada di kontrak pertamina. Saya tidak pernah mengontrak mereka itu pertahun karena bisa jadi bulan depan mereka itu saya pecat. Saya tidak ada keterikatan sama mereka dan itu sama semua pekerja. Kalau buruh memang seperti itu. Gaji pekerja itu perbulan dan berapa gajinya itu rahasia perusahaan”, kilah Indri terkesan sombong.

Dihari berikutnya (Rabu, 22/05/2024), Tengku salah satu manajemen PT Bona Harto Sejati menemui media ini.

Terkonfirmasi, Tengku mengaku pihaknya memang tidak ada membuat Agrimen dengan para pekerja, namun hanya berupa kesepakatan secara lisan.

Terkait dengan mesin pemotong rumput, Tengku juga mengaku perusahaan tidak menyediakannya. Mesin rumput tersebut dibebankan dan menjadi tanggung jawab pekerja termasuk biaya service dan perbaikannya.

Diakui Tengku, ada 4 (empat) perusahaan yang mendapat pekerjaan pemotongan rumput di areal komplek Pertamina Bukit Datuk. Dan perusahaan – perusahaan itu tidak menyediakan mesin pemotong rumput untuk pekerjanya namun hanya memberikan uang minyak sebesar Rp 700.000,- perbulan.

Dalam konfirmasi tersebut, Tengku memberi sinyal akan akan mempelajari kontrak kerja yang diberikan pihak Pertamina.

Seperti diketahui, dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 90 Ayat 1 disebutkan, sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah di bawah minimum masuk dalam kategori pidana/ kejahatan.***Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *