LANAL Dumai Berhasil Gagalkan dan Tangkap Penyeludup Sabu 11,668 Kg Setara Rp 40,8 Miliar

 

DUMAI, TEMPORIAU.co – Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Dumai, Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel, gelar Press Conference soal keberhasilan anggotanya menggagalkan dan melakukan penangkapan 3 (tiga) terduga penyeludup narkotika jenis sabu seberat 11,668 Kg.

Acara Press Conference oleh Danlanal Dumai dengan sejumlah media itu berlangsung di ruang Lobby Mako Lanal Dumai, Jalan Yos Sudarso, Kota Dumai, siang tadi, Selasa (16/7/2024).

Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel, kepada awak media memaparkan awal keberhasilan penggagalan dan penangkapan 3 terduga pelaku penyeludup narkotika jenis sabu seberat 11 bungkus Teh Cina dengan Merk Guanyinwang.

Dijelaskan Danlanal, pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024, pukul 16.00 Wib, Tim F1QR Lanal Dumai mendapatkan informasi bahwa akan ada penjemputan barang yang diduga narkoba menggunakan speed boat mesin 80 PK jenis pompong dari Malaysia tujuan Selingsing, salah satu pantai di pinggiran Kota Dumai.

Selanjutnya Tim F1QR Lanal Dumai F1QR melaporkan kepada Pasintel Lanal Dumai dan kemudian diteruskan ke Danlanal Dumai untuk perintah dan penindakan lebih lanjut.

Maka Tim F1QR Lanal dipimpin oleh Danposal Tanjung Medang atas nama Letda Laut (P) Tuko Wijaya, bersinergi bersama Tim Bea Cukai Dumai melakukan pengawasan beberapa titik di sekitar Sungai Pak Itam, perairan Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Lalu sekitar Pukul 22.28 Wib, Tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan Jarkaplid dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran  sehingga Tim F1QR Lanal Dumai memberikan tembakan peringatan sebanyak 1 kali ke udara dan menabrakkan kapal patroli ke speed boat pancung warna abu-abu mesin 60 PK Merk Yamaha yang dibawa terduga pelaku.

Selanjutnya salah satu personel F1QR Lanal Dumai melompat ke speedboat pelaku dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang ABK berinisial S, A dan L warga Kepulauan Rupat, Bengkalis.

Kemudian Tim F1QR lanal dumai melaksanakan interogasi untuk menanyakan keberadaan barang diduga narkoba yang mereka bawa.

Saat interogasi tersebut, terduga pelaku mengakui kepada Tim F1QR Lanal Dumai bahwa telah meletakkan barang diduga narkoba tersebut pada sekitar 350 meter dari titik lokasi penangkapan.

Selanjutnya tim bersama terduga pelaku segera menuju ke titik lokasi yang ditunjuk. Dilokasi tersebut pemeriksaan ditemukan 1 buah tas berisi 11 bungkus Teh Cina diduga NPP sabu jenis Methamphetamine setara berat 11,668 Kg.

Kemudian pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024, pukul 00.40 WIB, dilaksanakan cek laboratorium dan menimbang barang bukti di kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kota Dumai terhadap 11 (sebelas) bungkus Teh Cina dengan Merk Guanyinwang.

Hasil cek laboratorium tersebut  didalamnya positif berisi narkoba jenis sabu- sabu/Methamphetamine dengan total berat bersih 11,668 Kg, jelas Boy Yopi Hamel.

Lebih jauh dijelaskan Danlanal Dumai ini bahwa hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka “S” (41 th), “A” (54 th) dan L (20 th) ketiganya merupakan warga Rupat, Kabupaten Bengkalis, mengaku mereka menjemput bb sabu dimaksud dari Linggi Malaysia.

Terduga pelaku menjemput bb sabu tersebut dengan menggunakan speed boat 60 PK atas suruhan “bos darat” dengan imbalan Rp 5 jt/Kg untuk S dan A, sedangkan L dibayar 1 jt/Kg.

Adapun modus yang dilakukan oleh terduga pelaku jelas Danlanal lagi adalah terduga pelaku membawa barang masuk/diambil melalui Linggi Malaysia dan dibawa di lokasi yang ditentukan kemudian mendapatkan upah di darat.

Dalam kesempatan tersebut, Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel, kepada media menyebut terhadap tiga terduga pelaku penyeludup sabu dan barang bukti akan diserahkan ke BNN Provinsi Riau yang hadir saat pres release untuk proses hukum lebih lanjut sebagai mana diatur dalam UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Semua barang bukti dan tiga terduga pelaku akan diserahkan ke BNN Provinsi Riau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, imbuh Boy Yopi Hamel sembari memaparkan nilai bb sabu-sabu seberat 11,668 Kg tersebut setara Rp 40.838.000.000,- (40,838 Milyar Rupiah).

Danlanal berasumsi apabila setiap 1 Kg sabu digunakan oleh 4000 orang, maka barang bukti 11,668 diperkirakan dapat merusak ± 44.000 orang generasi penerus bangsa.**

 

Editor  : Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *