Reskrimsus Polda Riau Diminta Segera Bertindak dan Tangkap Pelaku Pemurnian Emas Ilegal di Pulau Panjang Cerenti

Fhoto : Sebuah rumah Batako yang terletak di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kuat Dugaan dijadikan Pelaku berinisial ( IJ ) sebagai tempat untuk Pemurnian Emas Ilegal.

TEMPORIAU.co Kuansing – Kecamatan Cerenti Kembali di hebohkan oleh aktivitas Ilegal skala besar, Kali ini Tim Media mendapati temuan berupa tempat pemurnian emas diduga ilegal yang merupakan hasil penadah dari kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulaun Panjang, Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (Riau) tanpa tersentuh hukum. (25/04/2025).

Ironisnya aktivitas ilegal tersebut terjadi di tengah upaya penegakan hukum yang sedang gencar terhadap aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Aktifitas PETI di Kecamatan Cerenti hingga saat ini masih sulit dihentikan. Hal ini diakibatkan kendala untuk menuju akses ke lokasi PETI itu sangatlah sulit dijangkau, Diperparah lagi untuk menuju kesana harus menggunakan perahu agar sampai kelokasi tersebut, Sehingga boss besarnya atau para pemodal jarang berhasil tertangkap oleh Aparat Penegak Hukum.

Dari pantauan tim media adanya keberadaan diduga aktifitas penadah atau penampung pemurnian emas ilegal hasil dari PETI di wilayah Kecamatan Cerenti yang berada di Desa Pulau Panjang Kecamatan Cerenti kali ini diduga dimiliki oleh seorang berinisil ( Ij ) terlihat aman aman saja dari penindakan APH serta aktivitas itu juga diduga sebagai pemicu maraknya aktifitas PETI di daerah tersebut.

Kemudian berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, Terpantau diduga aktifitas penadah pemurnian emas ilegal hasil PETI terjadi Khususnya di Desa Pulau Panjang Kecamatan Cerenti Berlokasi tidak jauh dari tepi sungai pada (24/04/2025).

Kemudian dari hasil investigasi dan informasi oleh tim media dan mendapatkan informasi yang beredar ditengah masyarakat setempat dan mendapati salah seorang narasumber yang identitasnya minta dirahasiakan itu, Dia mengatakan kepada tim media bahwa penadah emas ilegal tersebut diduga dimiliki oleh seorang berinisial (Ij).

Lanjut katanya, Seorang berinisal ( Ij ) itu merupakan pemodal besar yang sudah lama beraktivitas disini, Bahkan per 3 (tiga) harinya mampu mendapatkan hasil 1 Kg emas dari hasil pemurnian emas penambang PETI tersebut.

Menurut keterangan informasi yang diperoleh dari narasumber, Sejauh yang kami ketahui, Seorang yang berinisial ( Ij ) tersebut tidak pernah tersentuh oleh APH , kami menduga dia memang sudah sangat kebal terhadap Hukum dalam melakukan pemurnian emas ilegal tersebut.

Bahkan saat beroperasi (IJ) ini sering berpindah pindah tempat untuk mengelabui APH dan para Wartawan yang hendak mengungkap tindakan ilegalnya tersebut. “Ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton Sik MH ketika dikonfirmasi oleh tim media ini mengenai perihal temuan diduga adanya aktivitas pemurnian emas ilegal yang mana emas tersebut diduga berasal dari aktivitas Peti di Desa Pulau Panjang Kecamatan Cerenti masih belum memberikan tanggapan dan merespon temuan yang diperoleh tim media ini yang berharap dapat memberikan keterangan resminya guna menindak lanjuti hasil temuan tersebut agar sekiranya pelaku segera ditangkap dan di proses Hukum.

Bila Pihak Reskrim Polres Kuansing tidak mampu mengungkap pelaku aktivitas ilegal ini, Kami tim media berharap agar hal ini menjadi Atensi khusus bagi Reskrimsus Polda Riau agar segera mengambil tindakan dan menangkap pelaku tersebut untuk segera diproses hukum.

Hingga berita ini terbit, Karena tidak adanya tanggapan dan respon dari AKP Shilton Sik MH selaku Kasat Reskrim Polres Kuansing.

Maka Tim Media ini segera langsung berupaya mengkonfirmasi dan melaporkan hasil temuan diduga aktivitas pemurnian emas ilegal di Desa Pulau Panjang Kecamatan Cerenti ini kepada Reskrimsus Polda Riau agar sekiranya dapat ditindak lanjuti dan diproses Hukum.

Dari rangkuman tim media, Untuk diketahui bersama Penampungan emas tanpa izin juga merupakan pelanggaran terhadap hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161.sedangkan para pekerja/penambang emas ilegal dapat dipidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.**

Editor :
Frenky Roby Wahyudi, SH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *