BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Rp 504 Juta Santunan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Kota Dumai

DUMAI, TEMPORIAU.co – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai mengadakan acara dalam rangka penyerahan santunan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Dumai.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Dumai H Paisal SKM MARS sekaligus turut menyerahkan santunan bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Legi Handoko yang diserahkan secara simbolis.

Penyerahan santunan perlindungan sosial jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Dumai diselenggarakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Kamis (21/3/2024).

Saat prosesi penyerahan santunan secara simbolis itu, Walikota Dumai turut didampingi Kepala Disnaker Pemko Dumai, Satrio Wibowo AP MSi, dan pejabat BPJS Ketenagakerjaan lainnya dihadiri ahli waris peserta penerima santunan dan tamu undangan lainnya.

Santunan jaminan sosial pekerja rentan di Kota Dumai yang diserahkan tersebut yakni sebesar Rp. 504.000.000,- (Lima ratus empat juta rupiah).

Total dana santunan jaminan sosial tersebut peruntukannya akan diberikan kepada 12 orang ahli waris pekerja rentan di Kota Dumai.

Wali Kota Dumai, Paisal SKM MARS, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa dengan mengikutsertakan pekerja rentan tersebut dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi sebuah terobosan baru untuk memberikan jaminan dan kecelakaan kerja.

“Mengikutsertakan pekerja rentan ini dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan terobosan Pemko Dumai dalam rangka memberikan jaminan kematian dan kecelakaan kerja”, ujar Wali Kota.

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai juga bersamaan menyerahkan manfaat beasiswa pendidikan anak peserta BPJS Ketenagakerjaan sejumlah Rp 76.500.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) kepada siswi SD IT Al-Manan yang bernama Aerellyn Bellasaffiyah Ruwanto.

Disebutkan, program perlindungan jaminan sosial yang diberikan kepada para pekerja rentan tersebut merupakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program yang dianggarkan Pemerintah Kota Dumai tahun lalu ini akan terus berlanjut hingga seluruh pekerja rentan di Kota Dumai mendapat jaminan sosial.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan perawatan kecelakaan kerja yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja.

Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

Selain santunan kematian, ahli waris juga akan menerima manfaat layanan tambahan berupa beasiswa pendidikan.

Terkait penyerahan santunan bagi peserta penerima tersebut, Pemerintah Kota Dumai terus berkomitmen bekerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan untuk terus memperluas coverage BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Karena program jaminan sosial tersebut tentunya memberikan perlindungan yang konkret dalam menghadapi risiko sosial di wilayah Dumai, termasuk kecelakaan kerja atau bahkan kematian.

“Saya mengucapkan terimakasih, apresiasi dan juga mensupport BPJS Ketenagakerjaan dan berharap dengan adanya bantuan ini dapat mengurangi beban-beban bapak dan Ibu dan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk membantu kelangsungan hidup serta program ini terus untuk dimaksimalkan”, imbuh Walikota menambahkan.

Selain itu, Walikota Dumai juga mengatakan, dengan Inovasi yang dilakukan Pemerintah Kota Dumai dengan membayarkan iuran JKK dan JKM, diharpakan dapat melindungi pekerja rentan agar mereka mendapatkan rasa aman dan tenang dalam bekerja dan sinergi pemko Dumai dengan pihak terkait dapat berjalan dengan lancar, jelasnya lagi.** (Sumber : Diskominfo)

Editor : Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *