
DUMAI, TEMPORIAU.co – Nasib apes menimpa salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Mi alias Bude (47) salah seorang warga Pelintung, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai setelah dirinya dijadikan tersangka oleh Penyidik Polres Dumai dalam kasus BBM bersubsidi jenis Solar.
Selain tersangka IRT ini, salah seorang tersangka lainnya dalam perkara yang sama berinisial Ka (59), berprofesi sebagai sopir truk merupakan warga Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, juga terseret sebagai tersangka.
Setelah perkara BBM ini dilimpahkan penyidik Polres Dumai ke Kejaksaan usai berkasnya lengkap atau P21 oleh Kejari Dumai, perkara inipun bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andi Saputra Sinaga SH MH, menunggu proses sidang hinga penuntutan.
Dilansir dari surat dakwaan terdakwa di platform sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Dumai, Kamis (16/5/2024), modus operandi dilakukan pelaku Mi dan Ka hingga dijadikan tersangka oleh Polres Dumai bermula saat terdakwa Mi alias Bude, pada hari Senin 22 Januari 2024 bertempat di rumah terdakwa, Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, “menyalahgunakan pengangkutan atau Niaga Bahan bakar Minyak, bahan bakar gas atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah’’.
Terdakwa Mi alias bude diketahui menampung dan menyimpan 24 (dua puluh empat) jerigen berisikan minyak bersubsidi jenis solar diakui terdakwa adalah miliknya untuk dijual kepada orang lain.
Ia (terdakwa) Mi mendapatkan minyak subsidi jenis solar tersebut dengan cara menyuruh supir truk (Ka) yang sering mampir ke rumah makan milik terdakwa untuk membeli minyak solar ke SPBU yang ada di Kota Dumai.
Namun intinya terdakwa IRT tersebut sah atau resmi membeli BBM bersubsidi jenis Solar tersebut dari SPBU.
Selanjutnya setelah supir truk selesai mengisi minyak jenis solar di SPBU, lalu minyak tersebut dibongkar di rumah terdakwa Mi dengan cara menyedot minyak yang ada di tangki mobil truk menggunakan selang dan memindahkannya ke dalam jerigen-jerigen yang sudah disiapkan oleh terdakwa Mi (IRT).
Kemudian setelah selesai terdakwa menyimpan jerigen yang berisikan minyak tersebut di dalam rumah terdakwa kemudian dijual kepada operator alat berat dengan cara meminta si sopir (terdakwa Ka berkas terpisah) untuk mengantarkan minyak jenis solar yang di dalam jerigen menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 H BM 3038 YH.
Keuntungan yang terdakwa dapat sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per jerigen dan jika dijual eceran keuntungan yang terdakwa dapat sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) per liter.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan maupun niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf C Jo. Pasal 23 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang – Undang No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Atau
Kedua
Terdakwa Mi alias Bude dan Ka pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 “melakukan usaha Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan Minyak Bumi”.
Perbuatan terdakwa terendus oleh anggota Kepolisian Resor Dumai) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan penyimpanan bahan bakar minyak subsidi jenis solar di rumah milik terdakwa di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Setelah petugas kepolisian menerima informasi dimaksud kemudian melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa dan ditemukan 24 (dua puluh empat) jerigen berisikan minyak bersubsidi jenis solar.
Kepada polisi, terdakwa mengakui kalau BBM dikemas dalam jerigen dimaksud adalah miliknya, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan maupun niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah.
Atau kedua perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.**(Tambunan)