Genjot PAD, Dishub Pemko Dumai Naikkan Tarif Angkutan Barang Sesuai Perda

DUMAI, TEMPORIAU.co – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perhubungan Kota Dumai menggelar acara Sosialisasi terkait kenaikan tarif angkutan barang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah.

Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Staf Ahli Hukum dan Politik, Hermanto Usman, S.Sos, M.Si mewakili Walikota Dumai Paisal SKM MARS

Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan di Gedung Sri Bunga Tanjung, Jalan Putri Tujuh, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Dumai.

Selain itu, acara sosialisasi turut dihadiri Forkopimda Dumai, Kepala Perangkat Daerah Kota Dumai, Para Pimpinan Organisasi Angkutan Darat dan Perusahaan Angkutan Barang Di Kota Dumai maupun para undangan peserta sosialisasi lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Said Efendi, SE, mengawali sambutannya dalam acara tersebut mengatakan tujuan dari sosialisasi tersebut dilaksanakan.

Sosialisasi dilaksanakan kata Said guna memberitahukan kepada para pimpinan organisasi angkutan darat dan perusahaan angkutan barang di Kota Dumai terkait dengan adanya kenaikan tarif retribusi kendaraan angkutan barang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kenaikan tarif retribusi kendaraan angkutan barang sesuai amanah Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah disahkan pada awal tahun 2023, dengan kenaikan lebih kurang 35% dari tarif yang lama.

Disampaikan Kadishub, Said Efendi, kenaikan tarif retribusi sesuai Peraturan daerah (Perda) akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2024.

Menurut Said Efendi, kenaikan tarif angkutan barang di Kota Dumai guna meningkatkan pelayanan publik dan juga menunjang APBD pada retribusi di Kota Dumai.

Sementara itu, Staf Ahli Hukum dan Politik Hermanto Usman, S.Sos, M.Si, mewakili Wali Kota Dumai menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat”, ujar Hermanto Usman, dilansir temporiau.co, Senin (18/3/2024).

Dalam hal ini membayar pajak tentunya bukanlah hanya merupakan kewajiban melainkan juga kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap Pembangunan daerahnya, lanjut Hermanto memaparkan.

Dari penerimaan masing-masing jenis retribusi, nantinya akan diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

“Pajak dan Retribusi Daerah perlu ditingkatkan penerimaannya dengan harapan akan memberikan dampak yang positif terhadap pembangunan yang berkelanjutan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini khususnya Kota Dumai dan manfaatnyapun dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Dumai”, imbuhnya.

Dengan demikian jelas Hermanto, untuk menjamin agar tidak menciptakan pungutan yang bermasalah dan sekaligus untuk meningkatkan pengawasan pungutan daerah, maka perlunya mekanisme pengawasan dilakukan secara preventif.

Untuk itulah, perlunya dilakukan sosialisasi tentang pajak dan retribusi daerah ini kepada berbagai pihak terkait.

Atas nama pemerintah Kota Dumai tambah Hermanto mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah berupaya bersinergi bersama dalam rangka mendukung terselenggaranya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.**

Sumber : Diskominfo

Editor    : Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *