JPU Kejari Pekanbaru Tuntut Terdakwa Otak Pelaku Usaha Judi Online High Domino Island Beromset Rp 18 Miliar di Dumai 1 Tahun 6 Bulan Penjara 

PEKANBARU, TEMPORIAU.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menuntut terdakwa diduga otak pelaku dan pendana usaha judi online high domino Island beromset Rp 18 miliar berinisial RBR dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Tuntutan pidana penjara bagi terdakwa RBR (43) surat tuntutannya dibacakan tim JPU Kejari Pekanbaru, Wilsa Riani SH MH dan Wulan Widari Indah SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (15/10/2024).

Dalam surat tuntutannya dihadapan sidang, tim JPU menyatakan terdakwa Robby Bahtera Randhika alias Robby Ruslan perkara nomor 702/Pid.Sus/2024/PN.Pbr telah bersalah.

Perbuatan terdakwa Robby Bahtera Randhika menurut tim Jaksa telah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Kata tim JPU tersebut perbuatan terdakwa Robby sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Karenanya tim JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robby Bahtera Randhika alias Robby Ruslan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Selain terdakwa Robby Bahtera Randhika yang dijatuhi tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa lainnya dalam perkara yang sama namun berkas dakwaan dan tuntutan terpisah (split) juga hal yang sama sudah dijatuhi tuntutannya, Selasa (15/10/2024).

Terdakwa lainnya yang dituntut terpisah (split) merupakan perkara nomor : 677/Pid.Sus/2024/PN.Pbr yakni, terdakwa I Bambang alias Bam bin Kartono, terdakwa II Marjoni alias Ayang Zhuang, terdakwa III Radiansyah Putra alias Djian bin alm Ferry Syamsuri dan terdakwa IV Rifki Azhari alias Rifki bin Yusnardi.

Jaksa yang berbeda yakni Jaksa Ananda Hermila SH dan Betny Simanungkalit SH di ruang sidang PN Pekanbaru membacakan surat tuntut hukuman bagi terdakwa I,II,III dan terdakwa IV dengan tuntutan masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

Tuntutan hukuman ke empat terdakwa ini lebih rendah 2 bulan dari tuntutan terdakwa Robi Bahtera Randhika yang diduga karena perannya Robby adalah sebagai otak pelaku membuka usaha judi slot online dan sekaligus pendana judi beromset 18 miliar tersebut.

Dalam tuntutan tim Jaksa, perbuatan ke empat terdakwa disebut juga terbukti melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, Rabu (16/10/2024).

Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan JPU Kejari Pekanbaru, terdakwa Robby Bahtera Randhika pada hari Rabu tanggal tanggal 28 Februari 2024 di Jalan Ratu Sima Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau, dan Jalan Diponegoro Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Provinsi Riau terdakwa membuat akun facebook dengan nama terdakwa sendiri yaitu Robby Bahtera Randhika yang mana akun facebook tersebut sudah terdakwa buat dari Tahun 2020 dengan akun akun facebook atas nama Robby Bahtera Randhika URL https://www.facebook.com/robbybahteraavross.

Dilansir media ini sebelumnya, perkara judi online beromzet Rp 18 miliar atau perbulannya meraup omzet sekitar Rp 800 juta para tersangka ditangkap di dua lokasi rumah toko (ruko) di Kota Dumai.

Penggerebekan dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, di dua lokasi, pada Rabu (28/2/2024) malam.

Dua lokasi yang dijadikan tempat judi online di Kota Dumai yang digerebek tersebut yakni di di salah satu Rumah toko di Jalan Sukajadi.

Dari ruko tersebut ditemukan 21 orang berikut 194 unit komputer rakitan sebagaimana diaku Nasriadi, saat gelar press release di Kota Dumai.

Lokasi kedua yakni di ruko Jalan Kelakap tujuh Dumai. Di tempat tersebut ditemukan 10 pekerja berikut 148 komputer rakitan.

Sehingga ada total 32 orang yang diamankan dari dua tempat penggerebekan dan 342 komputer rakitan yang disita dan dibawa ke Mapolda Riau.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menetapkan 4 tersangka yakni, Bambang, Marjoni, Rifky dan Radiansyah Putra. Dari pengakuan empat tersangka ini diketahui Robby sebagai otak pelaku.

Polisi pun mengejar Robby yang keberadaannya diketahui sedang dalam perjalanan dari Banyumas ke Jakarta.

Bekerjasama dengan tim Siber Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari, akhirnya Robby berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Riau.

Disebutkan, Robby berperan sebagai pendana pembelian komputer rakitan, menjual akun judi online ke media sosial, menerima rekapan operator, dan mengatur upah pekerja lainnya ujar Nasriadi saat jumpa pers di Dumai.

Kemudian Bambang, berperan sebagai penerima laporan hasil kegiatan, dan penyewa tempat operasi. Sementara Marjoni, berperan sebagai pemilik tempat operasi, pengawas pekerja agar mencapai target, serta penyalur upah operator dan pekerja.

Lalu Rifki, berperan sebagai operator, dengan mengkompulir akun atau ID dengan level tertentu yang telah dikerjakan oleh para pekerja, mengirimkan rekapan ID operator, dan memberi upah pekerja.

Terakhir, tersangka Radiansyah berperan sebagai operator. Para pekerja lainnya, memiliki tugas tersendiri wajib membuat akun atau ID ke level 6, membuat minimal seribu ID per pekan. Mereka mendapat upah Rp 250 per ID.

Nasriadi menjelaskan, kegiatan yang dilakukan para tersangka ini sudah berlangsung selama 2 tahun, yakni 2022-2024.

Omzet yang dihasilkan total sudah sekitar Rp 18 miliar. Dimana setiap bulan omzetnya berkisar antara Rp 700 juta sampai Rp 800 juta. Perkara ini pun disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru,Riau.** (Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *