
DUMAI, TEMPORIAU.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menetapkan 2 (dua) tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan penyediaan Bandwidth internet di lingkungan Pemko Dumai melalui kantor Dinas Kominfo tahun anggaran 2019.
Keduanya ditetapkan tersangka hari ini, Jumat (17/5/2024), yakni MF selaku Plt Kepala Dinas Kominfo Pemko Dumai saat itu dan Su merupakan pimpinan perusahaan pengusaha bandwidth internet di Kota Dumai.
Tersangka MF dan Su, hari ini, Jum’at sekitar pukul 16 00 Wib langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai oleh Kejari Dumai untuk penahanan 20 hari ke depan.
Dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka oleh Kejari Dumai diketahui setelah dilakukan proses panjang pengumpulan bahan dan keterangan hingga penyidikan terkait kasus tersebut.
Kajari Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto SH MH Li, melalui Kasi Intelijen Abu Nawas SH MH didampingi Kasi Pidana khusus, Herlina SH MH kepada media menyampaikan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai memperoleh dua alat bukti yang cukup dan keterangan sebanyak 25 orang saksi.
Disampaikan Kasi Intelijen Kejari Dumai ini, tersangka MF dan Su dalam kasus dimaksud diduga melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan memilih atau sengaja menunjuk salah satu perusahaan internet milik tersangka Su sebagai penyedia barang dan jasa bandwidth jaringan internet pada dinas Kominfo Pemko Dumai tahun 2019.
”Tersangka MF dan Su diduga melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan memilih atau sengaja menunjuk salah satu perusahaan internet milik tersangka Su sebagai penyedia Barang dan Jasa Bandwidth jaringan Internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemko Dumai tahun 2019″, ujarnya.
Atas pengadaan penyediaan Bandwidth jaringan internet di lingkungan Kantor Pemko Dumai tersebut, kata Abu Nawas, negara atau daerah telah dirugikan sebesar Rp 305.256.335.
Kemudian dijelaskan Abu Nawas, untuk mempermudah proses penyidikan berdasarkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP, maka dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka sebagai titipan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan.
Menurut Abu Nawas lagi, saat ini pihak JPU Kejari Dumai masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut untuk kemungkinan adanya tersangka lainya.
“Kita lihat hasil pengembangan kedua tersangka untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain,” jelasnya.**(Tambunan)