
Fhoto Ist : Aktivitas Diduga Galian C Ilegal (Quary Ilegal ) yang braktivitas di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya.
TEMPORIAU.co Kuansing– Kabupaten Kuantan Singingi dihebohkan kembali oleh pemberitaan maraknya aktivitas penambangan jenis galian C Liar (Quary Ilegal) yang terjadi di Desa Muara Langsat Pada Minggu (09/04/2025).
Dikutip dari salah Satu Media Online, Meski kerap menjadi perhatian khusus dari Aparat Penegak Hukum namun para pemain tetap saja mencuri-curi kesempatan untuk melancarkan aksinya.
Hasil penelusuran salah satu media online tersebut dilapangan, mengatakan kegiatan Galian C Ilegal ( Quary Ilegal) tersebut berlokasi di Desa Muara Langsat Tepatnya di Sungai Langsat ditemui sebuah alat berat ekskavator berwarna kuning dengan merk Komatsu sedang bekerja mengeruk batu secara liar pada (06/03/2025)

Narasumber salah satu awak media online yang menerbitkan berita tersebut juga menyebutkan pemilik Quary Ilegal tersebut Diduga berinisial AS asli Orang Muara Langsat.
“Yang punya AS bang, batunya Ntah dibawa kemana ” sebutnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (09/03/2025) pada pemberitaan salah satu media online tersebut.
Maraknya Aktivitas Galian C secara liar ini diharapkan menjadi perhatian khusus bagi Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Kabupaten Kuantan Singingi.
Hingga berita ini diterbitkan kembali oleh media temporiau.co. Kapolres Kabupaten Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH masih belum memberikan keterangan resminya Ketika dikonfirmasi kembali oleh media Temporiau.co Saat dihubungi Via Whats App Via Whats App 081*4**5*488 mengenai pemberitaan Diduga Galian C ( Quary Ilegal ) ini agar segera dapat ditindaklanjuti.

Dirangkum oleh media temporiau.co untuk kita ketahui bersama :
“” Didalam Pasal 161 mengatur ‘Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar’.**
Editor :
Frenky Roby Wahyudi, SH