
DUMAI, TEMPORIAU.co – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MWA ditangkap dan diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Dumai.
Warga Bangladesh tersebut diamankan karena masuk ke Wilayah Indonesia lewat daerah Pelintung Kota Dumai secara ilegal tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Ricky Rachmawan, menjelaskan, Warga Bangladesh tersebut diamankan berawal dari informasi masyarakat ada warga Bangladesh tersebut baru tiba di Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
“Atas informasi tersebut tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Imigrasi Dumai langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan MWA di sebuah warung”, jelas Ricky Rachmawan, saat digelar konferensi pers kepada awak media, Jumat (31/5/2024).
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Dumai tersebut, MWA membenarkan kalau dirinya baru tiba dari Malaysia di antar seseorang menggunakan Speedboat.
Kakanim Dumai, Ricky, didampingi Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dianta Kita Sinuraya, Bidang Humas, Dimas, serta Kasubsi bidang penuntutan Kejari Dumai, Muhammad Wildan SH, pada temu pers tersebut menjelaskan, bahwa dari tangan MWA petugas mengamankan barang bukti yakni 1 buah Paspor Bangladesh dengan Nomor B00818335.
Selain paspor, petugas juga mengamankan bb lainnya 1 buah Kartu Identitas Negara Malaysia (i-KAD), 1 buah Kartu Surat Izin Mengemudi Internasional, 2 unit Handphone serta uang tunai 2.088 RM dan 825 Taka Bangladesh.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, MWA langsung kami bawa ke kantor,” jelas Ricky.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dianta Sinuraya, mengatakan, bahwa terhadap MWA penyidik imigrasi telah melakukan gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.
Dari gelar perkara tersebut penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai pun menetapkan MWA sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
“Dari pasal tersebut. MWA terancam hukuman penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00,” jelas Dianta.**
Editor : Tambunan