
DUMAI, TEMPORIAU.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andi Saputra Sinaga SH MH, menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa RIDP dengan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Ia dituntut pidana penjara dalam perkara pil ekstasi yang diduga dipalsukan dengan membuat sendiri pil ekstasi dari bahan pil Procold dan pil atom tujuan diedarkan perkara nomor : 295/Pid.Sus/2024/PN.Dum.
Tuntutan pidana penjara yang dijatuhkan 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa RIDP warga Dumai ini usai berkas perkaranya dibacakan Jaksa Andi Saputra Sinaga SH MH di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Selasa (29/10/2023).
Terdakwa RIDP (Raka Irshadi Dwie Pangestu) (23) menurut JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana “melakukan atau turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi”.
Tindak pidana yang dilakukan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Kedua penuntut umum.
Dilansir dari platform sipp PN Dumai, Kamis (29/10/2024), surat dakwaan JPU menyebutkan kasus ini bergulir ke PN Dumai berawal pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024.
Dimana terdakwa ditelepon seseorang berinisial R (DPO) bertujuan untuk membeli narkotika jenis pil ekstasi.
Selanjutnya terdakwa RIDP menyampaikan kepada R (DPO) ‘’besok aku carikan nanti kalau sudah ada aku kabari’’.
Kemudian pada hari Jumát 10 Mei 2024 pukul 14.00 wib, terdakwa berjumpa dengan seseorang lagi berinisial An (DPO) dirumah An kemudian terdakwa berkata kepadanya ‘’nyok aku mau buat ekstasi palsu, tolong kau buatkan’’.
Lalu An (DPO) menjawab ‘’ya udah belilah bahannya obat berwarna sama pil atom, nanti aku cetakkan’’.
Kemudian terdakwa RIDP langsung pergi membeli bahan-bahan yang disampaikan oleh An (DPO) berupa 12 (dua belas) butir procold dan 2 (dua) butir pil atom.
Selanjutnya terdakwa memberikan bahan-bahan tersebut kepada An (DPO), kemudian An mencampur 12 (dua belas) butir pil procold dan 2 (dua) butir pil atom dengan cara di hancurkan.
Kemudian An (DPO) mencetak pil ekstasi dengan menggunakan alat cetak yang terbuat dari dongkrak mobil, yang mana cetakan tersebut berbentuk segi empat dengan logo tapak kucing warna pink.
Selanjutnya setelah tercetak, An (DPO) memberikan 10 (sepuluh) butir yang diduga pil ekstasi kepada terdakwa, kemudian sekira pukul 19.00 wib, terdakwa menelpon R (DPO) dengan menyampaikan bahwa barang berupa yang diduga pil ekstasi sudah ada, dan menyuruh R (DPO) menjemput di rumah terdakwa.
Bahwa sekira pukul 21.00 wib pada saat terdakwa berada di pinggir jalan Cempaka No.34 RT.012, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, menunggu R (DPO) petugas kepolisian Polres Dumai menangkap terdakwa usai digeledah ditemui bb pil ekstasi berlogo tapak kucing.
Disebutkan, ketentuan yang dimiliki untuk memproduksi dan mengedarkan Sediaan Farmasi harus sesuai dengan Pasal 138 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dimana sediaan Farmasi, alat kesehatan dan PKRT harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau serta memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atau setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.**(Tambunan)