PN Dumai Tolak Permohonan Pemohon Praperadilankan Polri CQ Polres Dumai 

Sidang Prapid

DUMAI, TEMPORIAU.co – Permohonan Pemohon mempraperadilkan Polri CQ Polres Dumai soal sah atau tidaknya status tersangka yang ditetapkan penyidik Polres Dumai ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA.

Penolakan Praperadilankan (Prapid) Polres Dumai usai amar putusan Prapid nomor : 2/Pid.Pra/2024/PN.Dum dibacakan oleh hakim tunggal, Muhammad Tahir SH, pada acara sidang lanjutan di ruang sidang PN Dumai, hari ini, Rabu (18/12/2024).

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil”, demikian amar putusan hakim Muhammad Tahir yang menyidangkan dan memeriksa serta memutus perkara Prapid tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Masri dalam perkara ini adalah selaku pemohon Prapid mengajukan gugatan permohonan praperadilan ke PN Dumai.

Ia (Masri-red) keberatan dan tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Dumai atas kasus dugaan surat palsu atau memanpaatkan surat palsu objek tanah di Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Oleh karena itu, Masri, lewat kuasa hukumnya, Buyung SH MH, mengajukan permohonan prapid Kepala Kepolisan Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resor Dumai cq Kepala Satuan Reserse Polres Dumai sebagai termohon di PN Dumai.

Namun setelah beberapa kali proses sidang Prapid ini digelar di PN Dumai, hakim tungga Muhammad Tahir SH pun memutus perkara ini dengan amar putusan menolak permohonan Prapid pemohon.

Sehingga dalam perkara permohonan prapid ini, pemohon adalah di pihak yang kalah, sedang termohon (Polri cq Polres Dumai) pihak yang dimenangkan.

Sehingga selajutnya Pengadilan akan berproses menguji dan memeriksa para saksi maupun tersangka seputar konstruksi perkara yang disangkakan dugaan perkara surat palsu atau memanpaatkan surat ini.**

Liputan : Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *