
DUMAI, TEMPORIAU.co – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai laksanakan upacara penyerahan Remisi 17 Agustus 2024 untuk sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (17/8/2024).
WBP rutan yang menerima remisi moment tujuh belas Agustus tersebut yakni sebanyak 779 remisi.
Dari penerima Remisi Umum II sebanyak 18 (delapan belas) orang, diantaranya terdapat 13 (tiga belas) orang langsung di bebaskan setelah kegiatan di laksanakan.
Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Walikota Dumai, H. Paisal, kepada 3 (tiga) orang perwakilan WBP.
Penyerahan Remisi dilakukan secara simbolis oleh Walikota Pasal dengan didampingi Kepala Rutan Bastian Manalu.
Remisi ini adalah bentuk penghargaan sekaligus motivasi untuk mereka agar terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Bastian Manalu, mengatakan, remisi kepada WBP diberikan berdasarkan beberapa aspek, mulai dari minimal ditahan enam bulan, berperilaku baik, tidak melanggar peraturan atau tidak melakukan tindakan yang negatif kembali.
“Dengan semangat kemerdekaan ini, diharapkan para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat kembali ke masyarakat dengan tekad dan sikap yang lebih baik, serta turut berkontribusi positif bagi bangsa dan negara”, ujar Bastian.**
Editor : Tambunan