
TEMPORIAU.CO Kuansing- Berawal dari informasi masyarakat yang kian resah menyebutkan bahwa adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dengan satu unit alat berat jenis Ekskavator bermerk Hitachi berwarna orange di Desa Geringging Baru A1 Kilometer Sepuluh Kecamatan Sentajo Raya yang bebas beroperasi serta diduga dimiliki oleh seorang bernama Ridho warga Beringin Taluk, Maka Tim Media segera turun beusaha mengungkap kebenaran informasi tersebut, (27/04/2026)
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Tim Media langsung segera bergegas menuju lokasi Kilometer sepuluh Desa Geringging Baru A1 Kecamatan Sentajo Raya untuk melakukan investigasi secara mendalam dan terperinci.
Setiba sampai di tengah lokasi, Tim Media langsung mendapati temuan dan melihat berupa bukti sekitar 8 (Delapan) rakit PETI beserta didukung satu unit alat berat jenis ekskavator bermerk Hitachi berwarna orange diduga dimiliki oleh seorang bermama Rio warga Beringin Taluk.
Para pekerja dilokasi saat ditanyai oleh tim media membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa pemilik alat berat jenis ekskavator Hitachi itu memang merupakan milik si Ridho dengan Mengatakan;
“” Iya Bang ini alat berat milik si Ridho, Coba saja Abang telepon dia, Sembari Memberikan nomor Hp/Whats Appnya, pada Tim Media Tanpa rasa takut.

Kemudian Tim Media langsung menghubngi dan mengkonfirmasi mengenai kebenaran alat berat jenis Ekskavator merk Hitachi pada si Ridho, dan dia menjawab tegas dengan mengatakan;
” Iyo bang..” Katanya Via pesan Whats App.
Tim Media melihat langsung, Alat berat jenis ekskavator bermerk Hitachi tersebut tampak dengan leluasa sedang beraktivitas dengan cara merusak alam lingkungan sekitar dengan mengecam dan mengupas lahan serta melakukan pengerukan materilal bumi dengan tanpa takut sedikitpun oleh penindakan dari aparat penegak hukum.
Aktivitas PETI di Kilometer Sepuluh Sentaji Raya tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dengan Sanksi Pidana yang berat serta telah diatur dalam beberapa peraturan Perundang Undang.
Diantara aturan tersebut yakni Undang Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal 158 menetapkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa saja yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (PETI).
Hingga berita ini terbit, Tim Media berusaha mengkonfirmasi dan melaporkan langsung kepada Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH Sik MH untuk menindak lanjuti temuan ini.
Tim Media juga berharap Reskrim Polres Kuansing agar dapat segera bertindak tegas menangkap dan menyita alat berat jenis Ekskavator bermerk Hitachi beserta pelaku PETI, Serta menindak tegas seorang yang bernama ” Ridho” Sebagai pemilik alat berat yang berada di wilayah Kilometer sepuluh Desa Geringging Sentajo Raya yang dengan sengaja melakukan aktivitas PETI.**
Editor : Frenky Roby Wahyudi, SH