Tuntaskan Kasus Bandwidth, Jaksa Geledah Kantor Kominfo dan BPKAD Dumai

DUMAI, TEMPORIAU.co – Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melakukan penggeledahan pada kantor Dinas Kominfo dan BPKAD Kota Dumai untuk menuntaskan Penyidikan (dik) dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan Bandwidth 2019.

Bandwidth adalah merupakan sebuah kapasitas yang bisa dipakai di kabel ethernet supaya bisa dilewati oleh trafik paket data dengan maksimal tertentu yang pengadaannya saat itu dilakukan oleh diskominfo Dumai.

Kajari Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto, SH, MH, Li, lewat siaran persnya melalui humas Kejari, Tabah Santoso SH MH, kepada temporiau.co, Jumat (15/3/2024) membenarkan pihaknya dari Jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan dua kantor berbeda di lingkungan Pemko Dumai.

Penggeledahan dilaksanakan untuk mempercepat perolehan bukti-bukti surat atau dokumen terkait untuk melengkapi berkas perkara guna memperkuat pembuktian berkaitan dugaan kasus pengadaan bandwidth di lingkungan Pemko Dumai.

“Penggeledahan berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai segera setelah mempertimbangkan laporan hasil perkembangan penyidikan yang digelar/diekspose di hadapan Kajari oleh tim jaksa penyidik”, ujar Kasi Intelijen Kejari Dumai Abu Nawas SH MH lewat keterangan tertulisnya.

Dijelaskan, sebelumnya jaksa penyidik sempat mengalami kesulitan dalam memperoleh bukti-bukti sehubungan kasus tersebut, terlebih karena surat atau dokumen di tempat penyedia jasa (perusahaan) telah dimusnahkan oleh pihak perusahaan.

Selain itu, tindakan-tindakan humanis telah jaksa upayakan untuk memperoleh dari pihak-pihak atau saksi-saksi yang telah diperiksa, namun belum semua surat bukti asli diperoleh sehingga perlu dicari sendiri oleh jaksa penyidik.

Dari tindakan penggeledahan di dua tempat tersebut, jaksa penyidik telah berhasil menyita sebanyak 43 (empat puluh) bundel surat atau dokumen.

Sebagian besar berhasil ditemukan tim jaksa penyidik di ruang-ruang arsip. Saat ini, semua surat/dokumen sedang dalam proses persetujuan geledah-sita dari pengadilan sesuai ketentuan Pasal 34 KUHAP.

Kajari berharap, penyidikan yang telah menjadi prioritas penuntasan di awal tahun 2024 segera lengkap.

Apalagi ada penyitaan dokumen saat dilakukan penggeledahan kantor Diskominfo dan kantor BPKAD di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.**

Editor : Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *