
DUMAI, TEMPORIAU.co – Lokasi proyek pembangunan turap drainase di jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pangakalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, posisinya berada di lahan konsesi milik PT Pertamina (Persero).
Pada titik lokasi pembangunan turap drainase tersebut tampak jelas terpantau plang nama informasi Pertamina memberitahukan kalau lokasi tanah adalah milik PT Pertamina (Persero).
Dalam plang nama informasi milik PT Pertamina itu ada pemberitahuan menyebut dilarang memasuki area mendirikan bangunan dan memanfaatkan lahan tanpa izin pihak PT Pertamina (Persero) Refinery Unit II Dumai.
Disebutkan melanggar pasal 385 KUHP, 389 KUHP dan pasal 167 KUHP bila memasuki membangun di atas tanah konsekuensi hukum bila tanpa izin.
Memang, pasal 2 Undang-Undang (UU) 51/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)/1960 melarang penggunaan tanah tanpa izin yang sah.
UU 51/Perppu/1960 merupakan peraturan yang mengatur larangan penggunaan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
Sebagaimana pasal tercantum di papa plang milik Pertamina disebutkan pasal 385 KUHP adalah mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku penyerobotan tanah.
Tindakan penyerobotan tanah merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak orang lain.
Sedangkan pasal 389 KUHP mengatur tentang tindak pidana merusak, memindahkan, membuang, atau membuat sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan tidak dapat dipakai.
Kemudian pasal 389 KUHP mengatur barang siapa yang dengan sengaja merusak, memindahkan, membuang, atau membuat sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan tidak dapat dipakai, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Tindakan ini dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Kemudian pasal 167 ayat (1) KUHP yakni barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan.
Demikian pasal larangan yang tercantum dalam papan plank milik Pertamina (Persero) yang ada di lokasi proyek pembangunan turap drainase di jl Dock Yeard tersebut.
Terkait adanya pembangunan turap drainase berada di lokasi tanah konsesi PT Pertamina (Persero) RU II Dumai mengingat adanya larangan membangun di tanah PT Pertamina tersebut, media ini mencoba mengirimkan konfirmasi singkat ke pihak Pertamina namun tidak berhasil.
Area Manager Communication & CSR PT. KPI RU II Dumai, Agustiawan ST, dihubungi media ini lewat nomor WhatsAppnya, Kamis (30/1/2025), tidak ada jawaban.
Demikian kepada General Manager PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) II Dumai, Didik Subagyo, hal yang sama dikonfirmasi media ini lewat nomor WhatsAppnya, juga tidak ada balasan.
Sementara pada tempat terpisah dikonfirmasi lewat nomor WhatsAppnya soal turap drainase dibangun di atas tanah milik PT Pertamina (Persero), Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Pemko Dumai, Wan Rieko Candra ST, mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Pertamina Dumai.
“Sudah pak, kita sudah koordinasi dari awal sama pihak pertamina”, ujar Wan Rieko Candra membenarkan.**
Liputan : Tambunan