
DUMAI, TEMPORIAU.co – Majelis hakim PN Dumai akhirnya menghukum terdakwa Ardison alias Son selama 1 tahun penjara dalam kasus percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM di salah satu gerai ATM SPBU di Bukit Kapur Kota Dumai.
Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa perkara nomor : 10/Pid.B/2024/PN.Dum ini dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Senin 26 Februari 2024.
Dilansir dari platform SIPP PN Dumai, Rabu (6/3/2024), dalam amar putusan majelis hakim dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ardison alias Son (42) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Karenanya, majelis hakim Liberty Oktavianus Sitorus SH, hakim ketua dan Alfarobi SH, Nurafriani Putri SH hakim anggota menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ardison alias Son bin Joni Anto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Dumai kepada terdakwa Ardison merupakan warga Perumahan Oriza Garden Batam Center Blok A no 18 Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andi Sahputra Sinaga SH MH, menuntut hukuman terdakwa Ardison dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, barang bukti berupa
11 (sebelas) Kartu Atm Mandiri milik terdakwa diantaranya;
7 (tujuh) Kartu Atm BNI;
3 (tiga) Kartu Atm BRI;
2 (dua) Kartu Atm BCA;
2 (dua) Kartu Atm BSI;
2 (dua) Kartu Atm Nagari dan bb lainnya dinyatakan hakim dirampas untuk dimusnahkan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, perkara ini berawal pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 Wib.
Dimana terdakwa bersama dengan rekannya Deni (DPO) bersepakat untuk melakukan pencurian di Mesin ATM berangkat dari Lubuk Alung Sumatera Barat menggunakan mobil menuju Kota Dumai.
Kemudian sekira pukul 16.00 wib terdakwa sampai di Kota Dumai, lalu langsung menuju ke sebuah gerai ATM yang berada di SPBU PT Energisindo Gas Nusantara di Jalan Soekarno Hatta, RT.005, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Setiba di TKP, terdakwa pun masuk ke dalam gerai ATM tersebut, sedangkan rekannya Deni (DPO) menunggu di dalam mobil sambil melihat situasi.
Setelah terdakwa berada di dalam gerai ATM, selanjutnya terdakwa mengeluarkan 1 (satu) batang korek api yang di ujungnya sudah diberikan spidol warna hitam.
Lalu terdakwa memasukan batang korek tersebut ke dalam lubang mesin ATM yang biasanya digunakan untuk memasukan kartu ATM.
Maka selanjutnya terdakwa pergi keluar gerai mesin ATM sambil menunggu orang yang hendak mengambil uang di ATM tersebut.
Dan beberapa waktu kemudian terdakwa kembali masuk ke dalam gerai mesin ATM setelah melihat saksi Rismadi berusaha untuk memasukkan kartu ATM nya ke dalam lubang mesin ATM namun tidak berhasil karena seperti ada yang mengganjal.
Lantas terdakwa memanfaatkan kesempatan dengan menawarkan untuk membatu saksi Rismadi, lalu terdakwa mengambil kartu ATM miliknya yang mirip dengan kartu ATM milik saksi Rismadi.
Lalu terdakwa pun memasukkan kartu ATM tersebut ke dalam lubang mesin ATM itu.
Namun saat itu terdakwa belum berhasil melakukan aksinya, kemudian datang saksi Rasyid dan saksi Muhammad fadly (masing-masing karyawan SPBU) yang sebelumnya mencurigai terdakwa karena sebelumnya pada hari sabtu pada tanggal 14 Oktober 2023, terdakwa sudah terlihat di dalam CCTV ada melakukan perbuatan yang sama yakni pengganjalan di lubang mesin ATM tersebut.
Selanjutnya saksi Rasyid dan saksi Muhammad Fadly mengamankan terdakwa kemudian melaporkannya ke Polsek terdekat yakni Polsek Bukit Kapur, sedangkan rekannya Deni (DPO) berhasil melarikan diri.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 Jo. Pasal 53 KUHP.**
Penulis : Tambunan