
TEMPORIAU.co DUMAI – Aktivitas pengerukan tanah untuk keperluan tanah urug di Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, kian mencolok dan dilakukan secara terang-terangan di pinggiran Jalan Soekarno Hatta, Kota Dumai.
Berdasarkan pantauan wartawan, galian tanah timbun yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut seolah tak tersentuh hukum. Pasalnya, lokasi pengerukan berada di ruas jalan utama dan bahkan berdekatan dengan Markas Polsek Bukit Kapur.
Aktivitas ini diduga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Sisa pengerukan meninggalkan lubang-lubang besar menyerupai kolam yang berpotensi membahayakan warga sekitar, terutama saat musim hujan.
Secara aturan, kegiatan pengambilan tanah urug termasuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) yang wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas pengerukan yang merusak lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada Pasal 98 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Seorang pengawas lapangan bernama Masriyono mengungkapkan bahwa kegiatan pengerukan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Tanah urug yang diambil dari lahan milik masyarakat itu, menurutnya, digunakan untuk kebutuhan warga.
Namun saat dikonfirmasi terkait perizinan, Masriyono mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena dirinya hanya bertugas sebagai pengawas lapangan, bukan pengelola kegiatan.
“Ini penggalian tanah untuk keperluan masyarakat saja dan sudah berjalan lebih dari dua bulan. Kalau soal perizinan, saya hanya pengawas lapangan, tidak tahu urusan izin-izinnya,” ujar Masriyono, Selasa (27/1).
Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tersebut agar tidak terus menimbulkan kerusakan lingkungan dan potensi bahaya bagi warga.***