Diduga Dua Ekskavator Beraktivitas Peti Di Kenegrian Kari, Kapolres Kuansing Diduga Masih Bungkam Saat Dikonfirmasi

Fhoto Ist : Dua Ekskavator yang diduga melakukan aktifitas peti berlokasi di Kenegrian Kari ( Koto Kari ), Kecamatan Kuantan Tengah.

Kuantan Singingi – Kabupaten Kuantan Singingi kembali dihebohkan dibeberapa pemberitaan online berupa temuan Dua Alat berat jenis Ekskavator yang diduga melakukan aktifitas peti di Wilayah Hukum Polres Kuansing yang berlokasi di Kenegrian Kari, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi yang terpantau dan diberitakan oleh beberapa media yang terjadi pada hari Kamis 06/02/2025 Sore Hari.

Aktivitas, Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) mengunakan alat berat Jenis Ekskavator yang terlihat bebas beroperasi ini terpantau oleh team awak media di dua titik lokasi yaitu di Desa Koto Kari Dusun Batang Pungai dan satu titik lagi di Dusun Sungai Rumbio yang di kenal dengan sebutan Danau Biru.

Dari narasumber yang minta dirahasiakan identitasnya mengatakan kepada awak media, Bahwa aktivitas alat berat jenis Ekskavator diduga sudah mulai bekerja beberapa hari lalu untuk membuatkan kolam dan menaikan bahan yang diduga kuat untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin, “ Ujar narasumber.

Dari informasi yang beredar, Kedua Ekskavator ini beraktifitas di lokasi yang berbeda akan tetapi masih di dalam satu wilayah Desa yakni Desa Koto Kari diidusun Batang Pungai dan di Dusun Sungai Rumbio.

Selanjutnya saat dicari informasi siapa dari pemilik alat berat tersebut narasumber menyebutkan bahwa pemilik Ekskavator itu diduga milik salah seorang warga Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, dengan Inisial ( PR).

Hingga sampai saat ini inisial ( PR ) sipemilik alat berat tersebut tidak pernah tersentuh oleh pihak yang berwajib dan diduga sudah sangat kebal Hukum.

Untuk itu kami dari team investigasi media ini, Meminta pada Kapolres Kabupaten Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH agar dapat usut tuntas Aktivitas Peti yang berada di Wilayah Hukumnya agar sekiranya bisa di jadikan atensi oleh jajaran Polres Kabupaten Kuantan Singingi bila perlu segera tangkap dan sita alat berat jenis Ekskavator beserta pemodal dan pembekingnya.

Hal tersebut agar tidak menimbulkan asumsi negatif dari setiap warga dan masyarakat, Sehingga masyarakat berasumsi dan tidak menduga ada sesuatu antara pelaku Peti dengan pihak APH ( Aparat Penegak Hukum) yang diduga tutup mata di Kabupaten Kuansing khususnya pada temuan yang terjadi di Desa Kenegrian Kari Tersebut.

Dari Rangkuman media ini, Secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana.

PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Kabupaten Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH saat dikonfirmasi kembali oleh awak media melalui pesan dan seluler Via Whats App 081*4**5*488 dan setelah dihubungi secara berulang ulang serta dikirim pesan Via Whatss App untuk upaya Konfirmasi oleh awak media ini masih belum memberikan tanggapan dan masih belum memberikan keterangan resminya untuk menindaklanjuti mengenai pemberitaan Dua Alat Berat jenis Ekskavator yang Diduga digunakan untuk Aktivitas Peti Diwilayah Hukum Polres Kuantan Singingi agar segera bisa di usut tuntas dan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.**

Editor :
Frenky Roby Wahyudi, SH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *