
Fhoto : Alat berat excavator diduga kuat melakukan aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI ) sekitar hari rabu pukul 21.11 Wib ( 12/02/2025).Malam
Diwilayah Hukum Polsek Singingi.
TEMPORIAU.co Kuansing – Temuan dari ivestigasi beberapa team awak media dilapangan mendapati temuan adanya Aktivitas Peti menggunakan Alat berat jenis Excavator melakukan pengupasan lahan secara sembunyi sembunyi pada malam hari guna menghindari penindakan Hukum dari Polsek Singingi yang diduga kuat untuk aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI ) sekitar hari rabu pukul 21.11 Wib ( 12/02/2025). Malam
Hal tersebut diduga dilakukan oleh pemilik alat berat yang masih belum diketahui pemiliknya dan terkesan sangatlah berani dan merasa sangat kebal hukum yang dengan sengaja mengupas lahan tersebut diduga kuat untuk aktivitas peti berlokasi tidak jauh dari pinggiran jalan raya Muara Lembu – Pekanbaru.
Dalam hal temuan team media ini, Seharusnya Polsek Singingi harus wajib bertindak cepat dan tidak lamban dalam bertindak bila adanya temuan yang dilaporkan oleh siapa saja terlebih lagi temuan yang didapati serta dilaporkan oleh beberapa team awak media yang telah bersusah payah menemukan informasi dan melaporkan temuan Aktivitas yang bertentangan dengan Hukum tersebut.
Dari temuan aktivitas ilegal di Kecamatan Singingi tersebut justru dapat mengakibatkan mencorengng citra baik Polres Kuansing,
Dikarenakan adanya temuan langsung team media di lokasi yang mendapai penggunaan alat berat jenis Excavator diduga untuk aktivitas pengupasan lahan Peti.
Aktivitas penggunaan alat berat jenis Excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Peti masih terus terjadi dan hal tersebut juga berkaitan dengan sikap APH ( Aparat Penegak Hukum ) terkesan lamban dalam bertindak dalam setiap informasi yang diberikan.
Pihak Polres Kuansing harus segera sigap berindak dan tidak lambam untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku pengusaha penyedia jasa layanan excavator untuk digunakan sebagai aktivitas peti di wilayah hukum Polres Kuansing.
Dikarenakan adanya temuan beberapa team awak media tersebut tentu saja mencoreng visi dan misi Kapolres Kuansing yang baru yakni AKBP Angga Febrian Herlambang, Sik, SH yang menyatakan dengan tegas menindak semua aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dan segala bentuk aktivitas ilegal lainnya.
Kehadiran Kapolres baru Kabupaten Kuantan Singingi seharusnya berupaya membawa perubahan yang sangat besar, Serta harus berupaya penuh untuk memberantas segala bentuk aktifitas peti diwilayah hukum Polres Kuansing terlebih lagi dengan menggunakan alat berat jenis Excavator.
Secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana.
PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Hingga berita ini terbit, Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H. Saat dikonfirmasi oleh team media ini, Masih belum memberikan keterangan resminya mengenai tindak lanjut Polsek Singingi untuk menindaklanjuti temuan berupa alat berat jenis exsavator diwiliayah hukumnya.
Selanjutnya team media juga mengkonfirmasi temuan ini kepada Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang, Sik, SH, Kapolres Kuansing untuk menindak lanjuti temuan ini. saat dikonfirmasi team media ini melaui Pesan dan panggilan Via Whatss App dengan nomor 0813****54** Kapolres Kuansing juga belum memberikan keterangan resminya dengan mengirimkan berupa Video Rekaman aktivitas alat berat excavator diduga digunakan untuk aktivitas peti oleh team media **