
DUMAI, TEMPORIAU.co – Malik alias Aleng bin almarhum Syahril akhirnya dieksekusi oleh Jaksa Kejari Dumai setelah perkara yang disangkakan dan didakwakan kepada Malik dinyatakan bersalah oleh hakim PN Dumai.
Dalam putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Malik alias Aleng dinyatakan bersalah sebagai pelaku tindak pidana pemilu karena melakukan perusakan Alat Peraga Pemilu Kampanye peserta Pemilu (APK). Oleh karenanya, Malik alias Aleng dipidana selama 3 (tiga) bulan penjara.
Kajari Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto SH MH Li, melalui humas dan Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Tabah Santoso SH, mengatakan, Jaksa Kejari Dumai melakukan eksekusi kepada terpidana Malik alias Aleng berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Terpidana Malik alias Aleng di eksekusi hari ini, Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 11 30 Wib, jelas Tabah Santoso untuk menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Dumai.
Dalam keterangan tertulisnya diterima media ini, Tabah Santoso SH, hari ini, Rabu mengatakan, selama proses hukum sebelumnya, pelaku (Malik alias Aleng) tetap berada di domisilinya.
Hal tersebut sesuai KUHAP, ia tidak dapat ditahan karena ancaman pidananya kurang dari 5 tahun.
Menurut Tabah Santoso, saat pelaksanaan eksekusi, Kasi Pidum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles SH MH sebagai jaksa eksekutor (pelaksana putusan), langsung memimpin eksekusi.
Perkara Pemilu ini bergulir hingga ke meja hijau peradilan di PN Dumai motifnya karena pelaku melakukan perusakan APK.
Jaksa Tabah Santoso SH dalam keterangannya mengatakan, pelaku hingga melakukan perusakan APK Pemilu katanya karena pelaku merasa risih dengan adanya baliho-baliho (alat peraga kampaye) calon legislatif dan juga merasa sakit hati dan kecewa dengan saudaranya yang dulu pernah mencalonkan diri, namun setelah duduk menjadi anggota Dewan, lupa dengannya.
Pelaku merusak baliho-baliho dengan mencabut baliho caleg-caleg yang terpasang di pinggir jalan Abdul Rabkhan dan menyiram minyak pertalite yang ia peroleh dari warung dan menyalakan pamatik api/mancis sehingga baliho caleg tersebut terbakar dan rusak.
Setelah melalui proses di Bawaslu Kota Dumai bersama dengan petugas Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Pemilu hingga proses penyidikan oleh Polres Dumai, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Dumai memproses penuntutannya ke Pengadilan Negeri Dumai.
Akhirnya, pengadilan memutuskan Malik alias Aleng bin Alm Syahril bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak alat peraga kampanye peserta pemilu sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum dalam Pasal 521 Jo. Pasal 280 Ayat (1) huruf G Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.
Dalam putusan hakim PN Dumai, Malik dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan menjalani pemidanaan tersebut di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai.
Kajari Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto SH MH Li berharap, proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu tersebut dapat menimbulkan efek deterrence atau pencegahan sehingga nantinya orang lain jera jika akan melakukan perbuatan melawan hukum.
Kajari juga menghimbau agar setiap anggota masyarakat tetap taat hukum dan turut mewujudkan ketertiban umum, termasuk tertib dalam pelaksanaan pemilu ke depan tanpa pelanggaran-pelanggaran hukum.**
Editor : Tambunan