Kasus Kekerasan, Dua Terdakwa Dituntut Pidana Penjara Masing-masing 3 Tahun

DUMAI, TEMPORIAU.co – Dua terdakwa terlibat kasus penganiayaan atau kekerasan terhadap orang lain (korbannya) dijatuhi tuntutan pidana penjara masing-masing 3 tahun.

Surat tuntutan hukuman pidana penjara dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa Suhardi alias Hardi (41) dan Antoni alias Anton (41) keduanya warga Batu Teritip, Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Perkara ini disidangkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Selasa (22/10/2024) perkara nomor : 268/Pid.B/2024/PN.Dum.

Dikutip dari platform sipp PN Dumai, Kamis (31/10/2024), dalam surat tuntutan JPU Kejari Dumai kedua terdakwa yakni terdakwa I Suhardi Alias Hardi Bin Sujoko dan terdakwa II Antoni Alias Anton Bin Dimun dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Dimana kata JPU kedua terdakwa ”dengan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang” sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP.

Karenanya kedua terdakwa dijatuhi tuntutan dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun penjara, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Namun atas tuntutan terhadap kedua terdakwa masing-masing 3 tahun penjara tersebut sejumlah pihak menilai kalau tuntutan JPU sudah tergolong berat dan tinggi.

“Sepanjang pengetahuan saya dan yang saya dengar kalau perkara penganiayaan atau perkara kekerasan cukup jarang dituntut tinggi di pengadilan ini”, ujar salah seorang sumber mengaku saat media ini mengajak bincang di lingkungan PN Dumai yang enggan namanya ditulis.

Ia mengaku memang kabarnya antara korban dan pelaku tidak ada berdamai namun pun demikian menurutnya tuntutan dari Jaksa tersebut diakuinya tergolong tinggi dan berat.

Oleh karenanya dia (sumber) menyebut heran dan mempertanyakan ada apa dengan perkara tersebut.

Dikutip dalam surat dakwaan kedua terdakwa, perkara ini berawal pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib.

Terdakwa I, terdakwa II dan beberapa anggota masyarakat RT.013 dan RT.08, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, berangkat ke areal camp IBSB, Jalan Praja RT. 013, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, dengan tujuan untuk mengusir para pekerja dari Kelompok Tani Sitompul yang berada di areal camp Kelompok Tani IBSB dimaksud.

Para pekerja akan diusir dengan alasan tanah yang dikuasai oleh Kelompok Tani IBSB diketuai Sitompul adalah milik anggota masyarakat RT.013 dan RT.08, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Kemudian sekira pukul 12.00 Wib terdakwa I, terdakwa II bersama-sama dengan anggota masyarakat RT.013 dan RT.08 sampai dilokasi tersebut bertemu dengan pekerja Kelompok Tani IBSB yakni saksi Muahammad Aldi, saksi Martinus Samsuhari Purba alias opung purba, saksi Muhammad Arifuddin dan anggota pekerja lainnya.

Selanjutnya terjadi cekcok mulut antara anggota masyarakat dengan anggota pekerja kelompok tani IBSB hingga terjadi pemukulan mengakibatkan tubuh korban memar dan luka.**(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *