Kasus Korupsi Pengadaan Bandwidth, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane; “Tuntutan dan Putusan Dipandang Tidak Mendukung Antusias Pemerintahan Baru Prabowo dan Gibran Dalam Memberantas Korupsi”

Musa Darwin Pane

PEKANBARU, TEMPORIAU.co – Terkait ada perkara korupsi di PN Pekanbaru yang tuntutan JPU dan Putusan Hakim di Nilai Ringan dan tidak adil, Ahli Dan Dosen Republik Indonesia, Musa Darwin Pane, dari kampus FH Unikom, menanggapi pertanyaan awak media ini.

Dihubungi lewat nomor WhatsApp ponselnya, Senin (18/11/2014), terkait tuntutan JPU dan Vonis perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bandwidth jaringan internet di lingkungan kantor Pemko Dumai yang menjadi sorotan publik, menyebut memang harus menghormati putusan hakim karena kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara.

“Kita hormati Putusan Hakim dan kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara”, tulis Musa Darwin Pane dari ujung ponselnya usai dirinya mengikuti proses persidangan.

Namun pun demikian kata Musa Darwin Pane mengatakan, patut dipertimbangkan Tindak Pidana Korupsi sudah menjadi momok yang menakutkan dan merusak sendi-sendi mental bangsa dan perekonomian Putusan itu harus adil dan beradab berdasarkan Pancasila.

Musa Darwin Pane, yang juga sebagai Ketua Kompartemen Keterangan Ahli Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia berujar bahwa antusias pemerintahan baru Prabowo dan Gibran dalam memberantas korupsi patutlah didukung oleh JPU dan juga Hakim.

Oleh karena itu, Musa Darwin Pane, menyebut menyayangkan tuntutan dan putusan tersebut dipandang tidak mendukung ke arah sana, meski di dalam perkaranya ada pengembalian kerugian negara namun hakim juga perlu mempertimbangkan secara adil dan bijaksana terhadap tidak pidana lainnya yang dihukum justru lebih berat padahal bukan kejahatan kerah putih atau kejahatan yang dipandang sebagai extra ordinary crime.

“Menyayangkan tuntutan dan putusan tersebut dipandang tidak mendukung ke arah sana, meski di dalam perkaranya ada pengembalian kerugian negara, namun hakim juga perlu mempertimbangkan secara adil dan bijaksana terhadap tidak pidana lainnya yang dihukum justru lebih berat padahal bukan kejahatan kerah putih atau kejahatan yang dipandang sebagai extra ordinary crime”, tandas Musa.

Oleh sebab itu lanjut Musa Darwin Pane mengatakan, perlu rasanya Hakim-hakim dan para penegak hukum lainnya diberikan pembinaan yang matang mengenai penegakkan hukum yang adil dan beradab berdasarkan Pancasila.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah perkara kasus pencurian yang disidangkan oleh JPU Kejari Dumai di PN Dumai tuntutan bagi para terdakwa jauh lebih berat atau lebih tinggi dari kasus Tipikor ini.

Seperti perkara dikutip dari platform sipp PN Dumai yang sudah dituntut dan perkaranya sudah putus, diantaranya perkara penggelapan 1 unit motor, perkara nomor :275/Pid.B/2024/PN.Dum atas nama terdakwa Asnil Karpani.

Terdakwa Asnil Karpani dituntut 3 tahun oleh JPU dan Vonis hakim 2 tahun penjara.

Demikian perkara nomor : 290/Pid.B, kasus pencurian 1 unit Hp atas nama terdakwa Refo Nusantara Ilham Sirait. Dia dituntut pidana oleh JPU selama 2 tahun dan Vonis hakim 1 tahun 10 bulan penjara.

Sedangkan perkara nomor: 303/Pid.B, atas nama terdakwa Joni Saputra, kasus penggelapan 1 unit motor dirinya dituntut JPU dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan sedangkan Vonis hakim selama 3 tahun penjara.

Dan perkara nomor 321/Pid.B, atas nama terdakwa Bayu Anggara, kasus pencurian handphone (hp) dituntut JPU selama 2 tahun dan Vonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara.

Semua perkara penggelapan dan pencurian dimaksud diatas barang bukti (BB) dalam perkara ini telah dikembalikan.

Banyak perkara pencurian maupun kasus penggelapan lainnya yang dituntut dan Vonis jauh lebih tinggi dari putusan perkara Tipikor pengadaan bandwidth yang disidangkan di PN Pekanbaru tersebut..**(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *