
DUMAI, TEMPORIAU.co – Kejaksaan Negeri Dumai akhirnya menjatuhkan tuntutan pidana bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama MD Wahed Ali (38) asal negara Bangladesh dengan tuntutan pidana penjara selama 3 bulan.
Tuntutan untuk terdakwa MD Wahed Ali dibacakan JPU Muhammad Wildan Awaljon Putra SH saat sidang perkara nomor : 154/Pid.Sus/2024/PN.Dum digelar tentang perkara keimigrasian di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Selasa (25/6/2024).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Wildan di hadapan sidang mengatakan bahwa terdakwa MD Wahed Ali dijatuhi tuntutan penjara selama 3 bulan karena Wahed terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana “masuk atau keluar Wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi.”
Perkara yang menimpa terdakwa Wahed ini diatur dan diancam pidana pada Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Oleh karena perbuatan terdakwa MD Wahed Ali sudah terbukti melanggar aturan pidana keimigrasian, maka Wildan JPU Kejari Dumai menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MD Wahed Ali berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Selain pidana penjara, Wahed Ali juga dihukum denda Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Surat dakwaan JPU untuk terdakwa MD Wahed Ali disebut kasus ini bergulir hingga ke meja sidang peradilan PN Dumai berawal saat MD Wahed Ali, pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 13.30 WIB, masuk wilayah Dumai tanpa dokumen sah atau tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi Dumai.
Diketahui, sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa berangkat menggunakan speedboat dari perairan Melaka Negara Malaysia menuju Negara Indonesia, Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 06.00 Wib tepatnya di pesisir pantai Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, yang termasuk dalam wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Atas informasi dari masyarakat, MD Wahed Ali pun diamankan Ryanda Pratama yang merupakan Petugas Imigrasi Kelas I TPI Dumai sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Dumai, Jumat (28/6/2024).
Sejak MD Wahed Ali diamankan pihak Imigrasi Dumai, status Wahed Ali tidak dilakukan penahanan namun Wahed ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai.**(Tambunan)