
DUMAI, TEMPORIAU.co – Proses sidang perkara PT Kilang Pertamina Internasional RU II meledak 1 April 2023 lalu telah mengerucut pada agenda sidang pembacaan surat tuntutan bagi para terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai, Selasa (25/6/2024).
Dalam perkara Kilang Pertamina Dumai meledak ini Polda Riau menetapkan 3 (tiga) tersangka hingga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA.
Tersangka pertama yang ditetapkan penyidik Polda Riau adalah 2 (dua) orang pekerja status sebagai kontraktor di Kilang Pertamina Dumai dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yakni Irawadinata Rambe dan Wawandra.
Sedangkan tersangka ke 3 yakni Rudi Hermawan, karyawan PT Kilang Pertamina Internasional RU II Dumai sebagai Jr. Engineer II Stationary Inspection.
Sebagaimana dikutip dalam penggalan surat dakwaan JPU dari laman SIPP PN Dumai, Kamis (26/6/2024), bahwa terdakwa Rudi Hermawan pada PT Pertamina Internasional RU II Dumai bertindak dari bagian SSIE mewakili Pertamina berwenang melakukan request kepada teknisi NDT PT BKI untuk melakukan Inspeksi (Pemeriksaan) CUI (Corrosion Under Insulation) terhadap pipa pada Areal Reaktor 211 dan 212 sebagai antisipasi terjadinya korosi (berkarat) dan memberi instruksi kepada teknisi NDT PT BKI untuk melakukan Ultrasonic Test (UT) Thickness Measurement jika dalam inspeksi atas penunjukan Wahab Boston Parningotan Panjaitan selaku Lead of Stationary dan Statutory (SSIE).
Terhadap perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andi Saputra Sinaga SH MH dihadapan sidang pada sidang lanjutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, membacakan surat tuntutan untuk ketiga terdakwa dengan tuntutan masing-masing penjara 3 bulan.
Perkara nomor 76/Pid.B/2024/PN.Dum merupakan perkara untuk terdakwa Irawadinata dan Wawandra. Sedangkan perkara nomor 77/Pid.B/PN.Dum adalah perkara untuk terdakwa Rudi Hermawan. Surat tuntutan untuk kedua perkara ini dibacakan secara terpisah oleh JPU.
Surat tuntutan pidana yang dibacakan JPU ini pun mendapat atensi publik. Kenapa demikian, karena tuntutan hukuman bagi kedua pekerja Kontraktor PT BKI (Irawadinata Rambe dan Wawandra) dituntut masing-masing penjara 3 bulan.
Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Rudi Hermawan selaku karyawan PT Kilang Pertamina Internasional RU II Dumai juga hal yang sama dituntut 3 bulan penjara dengan menerapkan Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Selain tuntutan perkara ini mendapat sorotan publik di Kota Dumai, hal yang sama menjadi atensi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa Irawadinata Rambe dan Wawandra, Dr Martin Purba SH MH.
Menurut Martin Purba, tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU Andi Saputra Sinaga SH MH, dianggapnya tidak punya dasar yang kuat untuk menghukum atau menuntut kliennya (Irawadinata Rambe dan Wawandra-red) masing-masing penjara 3 bulan karenanya akan melakukan Pledoi atas tuntutan tersebut.
“Tuntutan jpu memakai pasal 360 ayat 2 dengan tuntutan 3 bulan penjara tidak punya dasar yang kuat karena terdakwa bekerja di perintah dan di awasi pemberi pekerjaan”, ujar Dr. Martin Purba SH.MH menjelaskan saat dihubungi temporiua.co lewat nomor WhatsAppnya, Rabu (26/6/2024).
Di perintah dan diawasi oleh pemberi pekerjaan yang dimaksud Martin Purba yakni pihak Pertamina Dumai memberi perintah kerja kepada terdakwa (Irawadinata Rambe dan Wawandra-red).
Kemudian atas perintah kerja dari pihak Pertamina usai dikerjakan, terdakwa Irawadinata pun ada membuat laporan hasil pekerjaan thickness atau pengukuran ketebalan pipa yang korosi kepada pemberi perintah kerja (Pertamina), kata Martin.
Apalagi menurut pengacara terdakwa (Irawadinata Rambe dan Wawan) saat melakukan tugas yang diperintahkan pihak Pertamina, kejadian ledakan jaraknya atau tenggang waktunya sangat jauh yakni tenggang waktu hingga 6 bulan.
“Itupun dalam tenggang waktu 6 bulan itu masih ada orang lain bekerja pada pipa sebelum meledak tersebut”, imbuh Martin Purba lagi.
Kemudian Dr Martin Purba pengacara terdakwa ini menyebut keheranannya atas tuntutan JPU menyebut terjadi ledakan akibat terdakwa yang membuka insulasi pipa korosi atau berkarat usai di thickness atau di ukur tidak di isolasi kembali.
Padahal lanjut Martin Purba menegaskan, bahwa pada bulan Februari sebelum pipa meledak sudah ada orang lain yang menutup atau meng isolasi kembali, lantas dimana kelalaian atau kealpaan terdakwa Irawadinata dan Wawan tanya Martin Purba.
Menurut Martin Purba lebih jauh menjelaskan, bahwa unsur kelalaian atau kealpaan adalah apabila terdakwa saat kejadian ledakan pipa ada kontak langsung dengan peristiwa.
Sedangkan saat kejadian ledakan pipa, kedua terdakwa tidak ada kontak langsung dengan peristiwa ledakan atau tidak saat pengerjaan tickness atau pengukuran pipa, akan tetapi kejadian ledakan sudah 6 bulan setelah pipa di kerjakan dan masih ada orang yang lain bekerja sebelum pipa meledak.
“Unsur kealpaan itu apabila kontak langsung dengan peristiwa dalam hal ini si terdakwa tidak ada kontak langsung dengan peristiwa karena sudah 6 bulan setelah di kerjakan dan masih ada orang yang lain yang bekerja setelah terdakwa bekerja pada objek yang meledak”, ujar Martin Purba.
Demikian hal yang sama sebelumnya pernah ditanggapi Ahli Hukum pidana dan acara pidana FH Unikom Bandung, Dr Musa Darwin SH MH, usai sidang Polda Riau dipraperadilankan kuasa hukum pemohon (saat ini terdakwa-red) terkait sah atau tidaknya status tersangka dua pekerja Kontraktor (Irawadinata Rambe dan Wawandra-red) oleh Polda Riau atas meledaknya pipa hydrogen PT Pertamina Internasional RU II Dumai 1 April 2023.
Dr Musa Darwin SH MH kepada media ini saat itu mengatakan dari sisi kacamata hukum sesuai keahliannya tentang penetapan dua tersangka atas kejadian ledakan di Kilang Pertamina menurut pandangannya tidak terpenuhi.
Alasan Dr Musa Darwin, katanya merujuk dari berkas yang dia pelajari terkait perkara dimaksud beserta konsultasi dengan pihak kuasa pemohon, dia (Musa Darwin) menyebut berpandangan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak terpenuhi adanya dua alat bukti secara sah dan meyakinkan alat bukti secara kuantitas dan kualitas.
Karenanya kata Musa Darwin dengan kata lain, termohon (Polda Riau) telah prematur menetapkan pemohon (Irawadinata dan Wawan) ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini terdakwa dalam perkara kilang meledak.
“Pasal yang dituduhkan kepada Irawadinata dan Wawan pokoknya mengenai kelalaian, hal yg mana semua alat bukti yang tersaji harusnya ada korelasi dengan perbuatan kelalaian atau kealfaan, hal mana berdasarkan fakta yang ada justeru pemohon (saat ini terdakwa-red) sudah menjalankan perintah dari penguasa (Pertamina)”, jelas Dr Musa Darwin SH MH.
Karena menjalankan perintah maka tidak bisa dinyatakan lalai, merujuk pasal 51 ayat 1 KUHP, maka terhadap perbuatan menjalankan perintah tidak dapat dipidana atau didalam penyidikan tidak patut ditetapkan sebagai tersangka, apalagi mereka dibuat sebagai tersangka dengan tuduhan akibat kelalaian atau kealpaan mengakibatkan pipa hidrogen atau pipa gas yang korosi meledak, jelas Musa Darwin.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Inspeksi Tehnik yang terdaftar di SKUP Migas lingkup Pekerjaan Ultrasonic Test (UT) Thickness Measurement (Pemeriksaan ketebalan material) saat itu mendapat kontrak di kawasan Kilang Pertamina Dumai.
Irawadinata Rambe dan Wawandra mendapat perintah kerja dari pihak Pertamina dalam hal ini dari Rudi Hermawan mewakili perusahaan Pertamina untuk membuka pembungkus atau insulasi pada titik pipa hydrogen yang korosi pada 3 Oktober 2022.
Setelah insulasi di buka pada sisi pipa hydrogen yang dibuka tampak korosi dan rusak akibat tetesan air lau dari pipa lainnya diatas pipa hydrogen.
Usai insulasi pipa hydrogen dibuka tampak pipa hydrogen sudah korosi atau karatan maka kemudian dilakukan pembersihan dan dilakukan pengukuran atau di thickness ketebalan pipa pada sisi pipa korosi.
Setelah di thickness, Irawadinata Rambe memberikan laporan kepada pihak Pertamina Rudi Hermawan adanya penipisan pipa akibat korosi itu.
Dan kemudian Irawadinata Rambe bertanya kepada Rudi Hermawan adakah insulasi pipa ditutup kembali akan tetapi Rudi Hermawan menjawab ada bidang lain yang melakukan penutupan kembali insulasi pipa.
Namun pipa hydrogen yang korosi dan sudah di thickness tidak langsung ada tindakan penggantian pipa yang korosi dan tidak ada penutupan insulasi kembali dari Pertamina dalam hal ini Wahab Boston Parningotan Panjaitan selaku Lead of Stationary & Statutory (SSIE) dan Rudi Hermawan yang ditunjuk Wahab Boston Parningotan Panjaitan mewakili perusahaan (Pertamina).
Hingga rentang waktu beberapa bulan namun ada pihak lain yang kembali menutup insulasi pipa hydrogen tersebut dan kemudian pada tanggal 1 April 2023 sekitar pukul 22.30 Wib, pipa hydrogen yang sudah terdapat penipisan akibat korosi meledak dan menimbulkan api hingga sempat terjadi kebakaran.** (Tambunan)