
Fhoto : Keberadaan Rokok Ilegal yang Bebas Diperjual Belikan Dikuansing.
( Narasumber minta dirahasiakan lokasi kedai tersebut )
TEMPORIAU.co Kuansing – Peredaran rokok Ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing) kini sudah sangat memprihatinkan dikarenakan peredaran dan penjualannya sudah sangat menjamur bebas diberbagai toko toko besar hingga kedai kedai kecil disetiap Kecamatan di Kabupaten Kuansing.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya Wajib bertindak tegas dalam memberantas dan menangkap Boss Mafia Besar pemasok Rokok Ilegal serta memutus mata rantainya di seluruh Kabupaten Kuansing, Senin (06/01/2025).
Dari keterangan beberapa narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan, Keberadaan dan Peredaran Rokok Ilegal memang sudah lumrah dan sudah lama beredar bebas tanpa tersentuh penindakan oleh pihak APH khususnya di tiap Kecamatan di kabupaten Kuansing.
Menurut keterangan beberapa narasumber tersebut,
“” Peredaran Rokok Ilegal ini tidak mungkin dapat berjalan dengan mulus bila tidak ada gembong Boss besar mafia rokok ilegal beserta oknum yang membekingi pemasok rokok ilegal berskala besar di Kabupaten Kuansing yang diduga kuat meletakkan kaki tangan jaringannya di tiap Kecamatan di Kabupaten Kuansing.
Lanjut dari keterangan narasumber,
“ Bila APH mau bertindak tegas tanpa tebang pilih, “ Coba segera lakukan razia mendadak di tiap tiap gudang disetiap toko toko sembako besar di tiap Kecamatan di Kuansing, terlebih khususnya lagi di gudang gudang toko toko besar sembako dan Toko Harian di lingkaran Kota Teluk Kuantan.” Tandasnya.
Rokok ilegal sangat berdampak merugikan berbagai sektor, termasuk ekonomi terlebih lagi kesehatan masyarakat. Selain itu juga rokok ilegal tentu sangat merugikan pendapatan negara dikarenakan akibat produk tanpa cukai resmi tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.
Selain hukuman penjara, pelaku juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.
Didalam Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007.
Disana dijelaskan Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal.
Kasat Reskrim Polres Kuansing Akp Shilton Saat Dikonfirmasi Media Temporiau.com masih belum memberikan pernyataan resminya saat di hubungi melalui Telepon dan pesan singkat Via Whatss App dgn Nomor 0812 ***33*1 saat diminta tanggapannya. Bagaimana cara untuk menindak lanjuti Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal oleh pihak Polres Kuansing yang kini sudah dianggap gawat darurat Peredaran dan penjualannya disetiap Kecamatan di Kabupaten Kuansing.
Editor :Frenky Roby Wahyudi, SH.