Lanal Dumai Kembali Amankan 40 PMI Non Prosedural Dari Malaysia

DUMAI, TEMPORIAU.co – Tim Gabungan F1QR Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai dan Satgas Opsintelmar Koarmada I kembali mengamankan 40 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

Ke 40 PMI non prosedural ini baru kembali dari Malaysia lewat jalur ilegal di pesisir pantai Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai didapati tidak memiliki dokumen yang sah alias non prosedural.

PMI yang berhasil diamankan tersebut terdiri dari 32 orang laki-laki dan 8 orang perempuan.

Keberhasilan pihak lanal ini mengamankan PMI ilegal ini disampaikan dalam acara konferensi pers oleh Lanal Dumai, di Gedung Wijaya Kusuma, Mako Lanal Dumai, Jalan Yos Soedarso, nomor 1, Kota Dumai, Rabu (6/3/2024).

Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel, M. Tr. Hanla, MM, didampingi Pasops AL Dumai, Dian S, dalam konferensi pers tersebut mengatakan pengungkapan PMI ilegal berawal dari informasi yan diterima bahwa akan adanya pemulangan PMI non prosedural melalui laut perairan Rupat Bengkalis dan pesisir pantai Pelintung Kota Dumai.

Menanggapi informasi tersebut, kata Danlanal, tim gabungan melaksanakan briefing perencanaan, orgas dan penindakan lebih lanjut.

“Tim dibentuk 2 (dua) tim yaitu Tim Laut berada di perairan Rupat dan Tim Darat berada di pesisir pantai Pelintung Kota Dumai,” ujar Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel.

Dijelaskannya, pada hari Rabu, 06 Maret 2024 sekira pukul 04.30 WIB, Tim Laut menginfokan kepada Tim Darat adanya Speed perkecepatan tinggi melintas di perairan Rupat mengarah ke Pesisir Pelintung Dumai.

Selanjutnya Tim Darat melaksanakan penyisiran, pemantauan dan pengintaian ke dalam hutan Sawit hingga ke bibir Pantai Pelintung Kota Dumai. Sekira pukul 05.15 WIB akhirnya Tim Darat menemukan diduga PMI Non Prosedural tersebut.

“Tim menemukan mereka sedang mengendap di hutan bakau pinggir Pantai Pelintung Kota Dumai. Mereka sedang menunggu mobil penjemput dan rencana akan dibawa ke terminal Kota Dumai,” jelas Danlanal.

Menurut Danlanal, berdasarkan pemeriksaan awal, 40 orang PMI ini berangkat dari penampungan yang berlokasi di Kota Kajang Semenyih Malaysia, kemudian diberangkatkan ke Dumai menggunakan High Speed Craf (HSC) dengan kapasitas 3 mesin tempel.

“Masing-masing PMI tersebut harus membayar ongkos sebesar Rp 4.000.000. Setelah sampai di Indonesia, mereka juga harus membayar agen pantai sebesar Rp 100.000/orang,” ungkap Danlanal Dumai.

Kolonel Laut (P) Boy Boy Yopi Hamel lebih jauh menjelaskan, mayoritas PMI non prosedural tersebut berasal dari Aceh dan Medan.

“Alasan memilih jalur ilegal untuk kembali ke Indonesia dikarenakan paspor yang sudah mati dan mahalnya biaya untuk kepengurusan perpanjangan ijin tinggal (Permid),” tambahnya.

Keberhasilan TNI AL dalam mengamankan 40 orang PMI Non Prosedural ini merupakan salah satu bentuk kesiapan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah kerjanya.

Hal tersebut sesuai instruksi dari Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali.**

Editor : Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *