Polsek Dumai Timur Tangkap Dua Warga Dumai, BB Sabu 11 Paket Kecil dan Sedang Setara 8,3 Gram Diamankan

DUMAI, TEMPORIAU.co – Dua orang warga Dumai yakni RZ dan FZ terjerembab proses hukum hingga harus mendekam di ruang jeruji akibat perbuatannya diduga akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu 11 paket ukuran kecil dan sedang setara berat kotor 8,3 gram.

Setelah kedua terdakwa berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Dumai Timur jajaran Polres Dumai, diketahui bahwa keduanya diduga bertindak sebagai pengedar bb narkotika jenis sabu tersebut.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Dumai Timur, Kompol Yusup Purba, didampingi Kanit Reskrim AKP Rahmat Taufik Harahap, lewat keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (6/3/2024) membenarkan bahwa kedua pelaku diamankan merupakan tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu diduga sebagai pengedar.

Tidak hanya pengedar, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, RZ (45) dan FZ (43) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika jenis Sabu.

“Tersangka RZ dan FZ dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Dumai Timur, Kompol Yusuf Purba.

Dijelaskan, keberhasilan unit Reskrim Polsek Dumai Timur dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut berawal pada akhir bulan Februari 2024.

Dimana Unit Reskrim Polsek Dumai Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria berinisial RZ (45) diduga kerap melakukan transaksi jual beli Narkotika bukan tanaman jenis Sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap RZ (45) saat sedang berada di Jalan Cempedak Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota bersama rekannya FZ (43), pada Minggu (3/3/2024) sore.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (bb) berupa 8 paket kecil dan 3 paket sedang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu dengan berat kotor 8,3 gram.

Selain itu, 4 buah plastik bening, 1 unit Handphone Android merk Vivo, 1 unit Handphone Android merk Oppo, 1 buah tas sandang merk Antarestar, 1 buah tas sandang merk Young serta 1 lembar tisu juga turut diamankan, imbuh Yusuf Purba dalam keterangannya.

Terkait perkara ini keduanya diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun.**

Editor : Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *