
Fhoto : Ekskavator PETI Beraktivitas tidak jauh dari Mapolsek Singingi HilLir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau(18/07/2026).
TEMPORIAU.co Kuantan Singingi – Sungguh miris dan mengkhawatirkan, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) gunakan ekskavator ternyata kini berani beroperasi secara terang-terangan, Ironisnya temuan yang sangat memprihatinkan sekaligus mencurigakan itu terjadi hanya berjarak sekitar kurang lebih 400 meter dari Markas Kepolisian Sektor(Mapolsek)Singingi Hilir dan juga tidak jauh dari Kantor Camat Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau,(19/07/2026).
Berdasarkan pantauan langsung tim media pada tanggal 18 Juli 2026 yang secara langsung turun investigasi dilapangan serta memperoleh informasi dari masyarakat, Dilokasi tersebut terlihat jelas temuan berupa satu unit alat berat jenis Ekskavator bermerek Hitachi sedang beraktivitas PETI, Serta juga terdapat sekitar kurang lebih hampir sekitar sepuluh rakit PETI untuk beroperasi secara terpisah seolah tak takut akan penindakan Aparat Penegak Hukum(APH).
Menurut keterangan yang diperoleh di lapangan, Ekskavator yang digunakan untuk berkativitas PETI di lokasi tidak jauh dari Mapolsek Singingi Hilir dan Kantor Camat Singingi Hilir tersebut diduga dimiliki oleh seorang yang bernama David dan identitasnya masih terus ditelusuri oleh tim media secara detail.

Fhoto : Ekskavator Bebas Beroperasi PETI di Wilayah Hukum Polsek Singingi HiLiR, Kabupaten Kuantan Singingi.
Narasumber yang minta identitasnya sangat dirahasiakan itu mengatakan;
“ Ekskavator bermerk Hitachi yang sedang mengupas lahan untuk PETI itu khabarnya punya seorang yang bernama Davit orang Desa Petai Singingi Hilir bg..
Ekskavator itu sering tampak selalu bebas melakukan pengupasan di wilayah ini..
Dan khabarnya dia mengambil tarif ekskavator untuk melakukan pengupasan tersebut sebesar Rp.8.000.000 Juta perharinya.. ” Katanya.
Dengan adanya temuan dan kondisi seperti itu, Tentu akan memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan maupun awak media.
Karena, Mengapa aktivitas ilegal ini bisa berjalan bebas di wilayah yang berada persis di bawah pengawasan langsung Polsek Singingi Hilir, Dan apakah hal tersebut merupakan disinyalir ada unsur pembiaran atau kelalaian tugas.
Perihal aktivitas ilegal itu dengan nyata melanggar ketentuan yang sebagaimana diatur Undang Undang Minerba khususnya pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman penjara paling lama 5(Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar bagi siapa saja yang dengan sengaja berani melakukan aktivitas PETI.
Selain itu, aktivitas PETI itu juga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini berjalan seolah tak ada yang berani menegur, padahal berada tepat tidak jauh di sekitar Mapolsek Singingi Hilir dan Kantor Camat Singingi Hilir dan seakan merdeka beraktivitas.
Padahal, Sebelumnya Kapolres Kabupaten Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, SH SIK MH telah berkali kali menyatakan komitmen dan berupaya selalu berjuang untuk memberantas habis PETI Skala Besar demi menjaga kelestarian alam lingkungan.
Namun kenyataannya itu tampak berbeda di wilayah Hukum Polsek Singingi Hilir yang dipimpin oleh IPTU Alferdo Krisnata Kaban, SH selaku Kapolsek Singingi Hilir, Karena Tidak jauh didepan Mapolsek Singingi Hilir aktivitas ilegal yang melanggar Hukum itu disinyalir tampak tetap bebas berjalan.
Hal ini tentu akan menimbulkan kesan bahwa pengawasan dan penindakan di Wilayah Hukum Polsek Singingi Hilir tidak berjalan optimal, Bahkan seolah-olah dibiarkan begitu saja.
Temuan fakta oleh tim media yang terjadi di lapangan seperti ini tentu juga akan memunculkan kecurigaan yang sangat kuat, Apakah ini diduga suatu bentuk nyata pembiaran ataupun diduga ada kongkalikong yang dilakukan oleh IPTU Alferdo Krisnata Kaban, SH yang sudah lama menjabat sebagai Kapolsek Singingi Hilir sehingga aktivitas Ekskavator PETI tersebut seakan merdeka beraktivitas.
Masyarakat juga berharap pihak Penegak Hukum segera bertindak tegas sesuai aturan Hukum yang berlaku, Sebab bagaimana mungkin pelanggaran hukum yang begitu nyata dan lokasinya sangat dekat dengan Mapolsek disinyalir bisa dibiarkan berjalan bebas merdeka beraktivitas demi menjaga Kelestarian alam lingkungan dan menciptakan keadilan hukum ditengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Singingi Hilir, IPTU Alferdo Krisnata Kaban, SH saat dikonfirmasi Tim media belum memberikan tanggapan resmi maupun penjelasan terkait temuan diduga adanya pembiaran Ekskavator beraktivitas PETI tidak jauh dari Mapolsek Singingi Hilir, serta mengapa aktivitas tersebut tidak segera ditindaklanjuti padahal bebas beraktivitas tidak jauh dari Mapolsek Singingi Hilir itu sendiri.***