Perkara Kilang Dumai Meledak, JPU Tuntut Dua Pekerja Kontraktor Pasal Kelalaian Penjara 3 Bulan, PH Terdakwa Dr. Martin Purba SH.MH; ‘Unsur Kelalaian Apapila Kontak Langsung Saat Peristiwa’

DUMAI, TEMPORIAU.co – Proses persidangan perkara pipa gas hydrogen PT Kilang Pertamina Internasional RU II Dumai yang meledak 1 April 2023 silam bergulir pada sidang lanjutan agenda pembacaan surat tuntutan bagi dua terdakwa oleh JPU, Selasa (25/6/2024).

Kedua terdakwa yang dihadirkan dalam sidang agenda pembacaan surat tuntutan itu yakni Irawadinata Rambe dan Wawandra.

Mereka (Irawadinata dan Wawandra) adalah pekerja kontraktor di lingkungan Kilang Pertamina Dumai dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Inspeksi Tehnik yang terdaftar di SKUP Migas lingkup Pekerjaan Ultrasonic Test (UT) Thickness Measurement (Pemeriksaan ketebalan material).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andi Saputra Sinaga SH MH dalam surat tuntutannya yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Selasa, menuntut terdakwa Irawadinata Rambe dan Wawandra pidana penjara masing-masing selama 3 bulan.

JPU Andi Saputra SH MH dalam perkara nomor : 76/Pid.B/2024/PN.Dum ini menerapkan Pasal 360 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair JPU.

Namun atas tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa masing-masing penjara 3 bulan, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa Dr. Martin Purba SH.MH dan Edyanton SH.MH, keberatan atas tuntutan JPU tersebut sehingga menyatakan pihaknya akan melakukan Pledoi atau pembelaan pada acara sidang lanjutan.

Alasan kuasa hukum terdakwa keberatan atas tuntutan JPU tersebut karena menganggap JPU tidak punya dasar yang kuat untuk menghukum atau menuntut kedua terdakwa yang dituntut masing-masing penjara 3 bulan.

“Tuntutan jpu memakai pasal 360 ayat 2 dengan tuntutan 3 bulan penjara tidak punya dasar yang kuat karena terdakwa bekerja di perintah dan di awasi pemberi pekerjaan”, ujar Penasehat Hukum kedua terdakwa Dr. Martin Purba SH.MH saat dihubungi temporiau.co lewat nomor WhatsAppnya, Rabu (26/6/2024).

Di perintah dan diawasi oleh pemberi pekerjaan yang dimaksud Martin Purba yakni pihak Pertamina Dumai memberi perintah kerja kepada terdakwa (Irawadinata Rambe dan Wawandra-red).

Kemudian atas perintah kerja dari pihak Pertamina usai dikerjakan, terdakwa Irawadinata pun ada membuat laporan hasil pekerjaan thickness atau pengukuran ketebalan pipa yang korosi kepada pemberi perintah kerja (Pertamina), kata Martin.

Apalagi menurut pengacara terdakwa (Irawadinata Rambe dan Wawan) saat melakukan tugas yang diperintahkan pihak Pertamina, kejadian ledakan jaraknya atau tenggang waktunya sangat jauh yakni tenggang waktu hingga 6 bulan.

“Itupun dalam tenggang waktu 6 bulan itu masih ada orang lain bekerja pada pipa sebelum meledak tersebut”, imbuh Martin Purba lagi.

Kemudian Dr Martin Purba pengacara terdakwa ini menyebut keheranannya atas tuntutan JPU menyebut terjadi ledakan akibat terdakwa yang membuka insulasi pipa korosi atau berkarat usai di thickness atau di ukur tidak di isolasi kembali.

Padahal lanjut Martin Purba menegaskan, bahwa pada bulan Februari sebelum pipa meledak sudah ada orang lain yang menutup atau meng isolasi kembali, lantas dimana kelalaian atau kealpaan terdakwa Irawadinata dan Wawan tanya Martin Purba.

Menurut Martin Purba lebih jauh menjelaskan, bahwa unsur kelalaian atau kealpaan adalah apabila terdakwa saat kejadian ledakan pipa ada kontak langsung dengan peristiwa.

Sedangkan saat kejadian ledakan pipa, kedua terdakwa tidak ada kontak langsung dengan peristiwa ledakan atau tidak saat pengerjaan tickness atau pengukuran pipa, akan tetapi kejadian ledakan sudah 6 bulan setelah pipa di kerjakan dan masih ada orang yang lain bekerja sebelum pipa meledak.

“Unsur kealpaan itu apabila kontak langsung dengan peristiwa dalam hal ini si terdakwa tidak ada kontak langsung dengan peristiwa karena sudah 6 bulan setelah di kerjakan dan masih ada orang yang lain yang bekerja setelah terdakwa bekerja pada objek yang meledak”, ujar Martin Purba.

Sebagaimana terungkap sebelumnya dalam sidang praperadilan soal sah atau tidaknya ditetapkannya tersangka, Irawadinata mengatakan (saat itu pemohon dalam perkara praperadilan) setelah dilakukan thickness atau pipa sudah di ukur oleh mereka, maka dia (Irawadinata Rambe) bertanya kepada pihak Pertamina bagian Maintenance Area (MA) apakah pipa yang di tiknes kembali ditutup? Akan tetapi pihak Pertamina (MA) menjawab tidak karena isolasi akan ditutup oleh Maintenance Area (MA).

Pihak Pertamina yg di maksud adalah karyawan Pertamina berinisial RH (berkas terpisah) selaku inspektor area 211/212, kemudian RH disebut sudah mengirimkan email untuk penutupan isolasinya kepada pihak MA2 dan bukti surat email inipun ditunjukkan oleh kuasa pemohon kepada hakim dalam sidang tersebut.

Sementara penjelasan saksi ahli Dr Musa Darwin SH MH, Ahli Hukum pidana dan acara pidana FH Unikom Bandung saat itu usai sidang dipraperadilankan Polda Riau digelar soal sah atau tidaknya status tersangka kedua pekerja kontraktor dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) kepada media ini mengatakan dari sisi kacamata hukum sesuai keahliannya tentang penetapan dua tersangka atas kejadian ledakan di Kilang Pertamina menurut pandangannya tidak terpenuhi.

Alasan Dr Musa Darwin, merujuk dari berkas yang dia pelajari terkait perkara dimaksud beserta konsultasi dengan pihak kuasa pemohon, dia (Musa Darwin) menyebut berpandangan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak terpenuhi adanya dua alat bukti secara sah dan meyakinkan alat bukti secara kuantitas dan kualitas.

Karenanya kata Musa Darwin dengan kata lain, termohon (Polda Riau) telah prematur menetapkan pemohon (Irawadinata dan Wawan) ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini terdakwa dalam perkara kilang meledak.

Musa Darwin, lebih jauh mengatakan bahwa pasal yang dituduhkan kepada Irawadinata dan Wawan pokoknya mengenai kelalaian, hal yg mana semua alat bukti yang tersaji harusnya ada korelasi dengan perbuatan kelalaian atau kealfaan, hal mana berdasarkan fakta yang ada justeru pemohon (saat ini terdakwa-red) sudah menjalankan perintah dari penguasa (Pertamina).

Karena menjalankan perintah, maka tidak bisa dinyatakan lalai, merujuk pasal 51 ayat 1 KUHP, maka terhadap perbuatan menjalankan perintah tidak dapat dipidana atau didalam penyidikan tidak patut ditetapkan sebagai tersangka, apalagi mereka dibuat sebagai tersangka dengan tuduhan akibat kelalaian atau kealpaan mengakibatkan pipa hidrogen atau pipa gas yang korosi meledak.

“Walau pipa sudah di insulasi kalau pipa sudah korosi bisa terjadi ledakan bukan karena insulasi atau isolasi dibuka namun karena ada kegagalan”, tegas ahli saat itu.

Artinya, Irawadinata dan Wawandra diperintahkan oleh Pertamina (terdakwa RH) untuk membuka pembungkus insulasi yang sudah rusak akibat berkarat dan berlobang kemudian membersihkan dan melakukan pengukuran ketebalan pipa yang korosi atau dilakukan thickness dan hasilnya dilaporkan kepada RH hingga saat itulah tugas mereka.

Soal kembali pipa line hidrogen yang usai di thickness ditutup atau di insulasi bukan lagi tugas Irawadinata dan Wawandra karena RH kepada Irawadinata menyebut bidang maintenance area yang akan melakukan insulasi pipa tersebut.** (Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *